Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran Pemberdayaan Serta Anggaran Bantuan Banprov Tahun Anggaran 2025

Tangerang – Kantor desa rajeg mulya jadi sorotan publik terkait Bangunan gedung kantor belum sampai beberapa tahun kini nampak terlihat lesuh. Camat Rajeg perlu kroscek dan adakan audit secara terbuka.
Maksud terlihat lesuh disini, saat awak media dan lembaga LSM APKAN melihatnya nyata samping tembok nampak bergelembung dan terkelupas hingga terlihat hasilnya.
Bukan hanya tembok, kaca samping ada beberapa kaca yang pecah, Diduga peksanaan pembangunan gedung kantor desa rajeg mulya tidak sesuai spesifikasi teknis dan bangunan.
Dikatakan langsung oleh H.Iwan, Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) Sungguh miris melihat bangunan gedung kantor desa rajeg mulya yang dikerjaan pada tahap pertama baru beberapa bulan sudah nampak gelembung tembok hingga terkelupas temboknya.
“Ada beberapa poin yang kami ingin konfirmasi terkait anggaran pemberdayaan dan bantuan provinsi tahun 2025.
Pemerintah provinsi banten mengucurkan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) desa sebesar Rp123,8 miliar pada tahun 2025 untuk 1.238 desa. Masing-masing desa menerima bantuan sebesar Rp100 juta. “Ucapnya
“Masing masing anggaran itu berbeda, semisalnya pembangunan spal drainase lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan kantor.
Tentunya dari anggaran bantuan keuangan provinsi yakni sebesar Rp.100.000.000 – apa bentuk pisiknya Dan anggaran pemberdayaan masyarakat yang menelan anggaran sebesar Rp.307.438.000 tahun anggaran 2025, Apa bentuk pisiknya.
Menurut H.Iwan, “Kades desa rajeg mulya kecamatan rajeg dan juga sekdes selama ini masih sulit dikonfirmasi terkait APBdes tahun 2025.”Ujarnya
Lebihlanjut.” kami akan segera bersurat untuk permohonan permintaan hasil audit kepada camat rajeg terkait anggaran desa rajeg mulya tahun 2024 – 2025 agar tidak ada dugaan-dugaan yang menimbulkan tidak keterbukaannya tentang pisik alokasi dari anggaran – anggaran tersebut.
“Dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua berhak tau.. “Cetusnya
Hingga berita ini tayang dipublik, kades desa rajeg mulya dan sekdesnya hingga binwas dari kecamatan rajeg belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red/team)









