H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari Kecamatan Sepatan Abaikan Papan Informasi Proyek

Tangerang – Dugaan tidak transparansi pada pelaksanaan proyek pembangunan turap batu kali di kampung Kayu bongkok Rw 01 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan, yang dikerjakan tanpa papan informasi, diduga sengaja agar tidak diketahui publik besaran anggaran dan sumber anggaran.
Dugaan ketidaksesuai teknis proyek pembangunan turap batu kali yang belum ketahui besaran anggaran dan sumbernya, hal ini jadi sorotan H.Iwan dari LSM APKAN – RI
Dikatakan langsung oleh H.Iwan DPD LSM APKAN – RI, ” Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya papan informasi.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana.
Hak Warga Negara: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik. “Ucapnya
Lebihlanjutnya, “Selain itu, material Batu kali bukan batu kali semestinya alias jelek yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya.
“Saat dilokasi kamis tertanggal 14 mei 2026 pada pelaksanaan pengerjaan turap batu kali tidak nampak adanya papan nama proyek pembangunan. Dan bahkan para pekerja terlihat nyata tanpa memakai alat pelindung diri (APD).
Hingga berita ini tayang dipublik, pelaksana lapangan pada proyek pembangunan turap batu kali yang abaikan keterbukaan informasi publik belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Team/Red)







