Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

Punya pertanyaan terkait bagaimana caranya Anda bisa mengurus perpindahan sertifikat HGB ke SHM dengan mudah dan tanpa adanya hambatan? Soal biaya juga tidak perlu dipikirkan karena akan kami bahas juga. Tetapi yang paling penting, selesaikan dulu prosesnya.
Bagi yang belum tahu, HGB adalah singkatan dari Hak guna bangunan. Dari kata ini saja sudah bisa Anda artikan sebagai sebuah surat yang menandakan jika Anda memiliki hak dan kuasa untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Tetapi kedudukan surat HGB ini tidak terlalu kuat. Sertifikat HGB ini perlu diperbarui secara berkala dan akan lebih baik jika Anda mengubah HGB ke SHM atau Surat Hak Milik.
Dari singkatan ini saja kita sudah tahu mana yang lebih kuat di mata hukum. Surat yang satu memberikan Anda hak menggunakan, satu lagi memiliki.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya
Cara Mengurus Perpindahan dan Perubahan Sertifikat HGB ke SHM
HGB biasanya digunakan untuk kepentingan developer saat membangun tanah ke sebuah bangunan yang bisa digunakan untuk tempat tinggal atau bahkan sarana umum. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus perpindahan sertifikat kepemilikan, ini caranya.
1. Pastikan Seluruh Dokumen yang Diperlukan Lengkap
Pertama-tama, Anda harus pastikan dulu seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengurus HGB ke SHM sudah lengkap. Mulai dari identitas pribadi, bukti pembayaran PBB dan jangan lupa surat HGB asli juga dibawa.
2. Urus Surat Pernyataan di Kantor Pertanahan
Jika dokumen yang penting itu sudah ada, kini Anda bawa semua dokumen tersebut ke kantor pertanahan. Anda dapat mengurusnya dengan mengisi form untuk surat pernyataan kepemilikan atas tanah tersebut.
3. Antar Semuanya ke Loket Pelayanan Kantor BPN
Jika surat pernyataan ini sudah ada, kini Anda tinggal serahkan ke kantor BPN. Di sana nanti Anda akan diminta untuk menunggu hingga 5 hari kerja untuk proses ubahan sertifikat HGB ke SHM.
4. Selesaikan Pembayaran
Jika perubahan sertifikat sudah selesai, maka Anda tinggal selesaikan saja proses pembayaran. Perhitungan biayanya adalah luas tanah dibagi 500. Kemudian dikali 120 ribu dan tambahkan 100 ribu rupiah.
Proses birokrasi dan perubahan surat atau sertifikat tidak lagi sulit. Anda tinggal datang ke kantor yang berwenang dan proses pengurusan perpindahan akan langsung diurus. Jangan lupa juga jika sebaiknya Anda ubah sertifikat HGB ke SHM sekarang juga.
Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani