JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

By Redaksi
Maret 10, 2022
450
0

 

Punya pertanyaan terkait bagaimana caranya Anda bisa mengurus perpindahan sertifikat HGB ke SHM dengan mudah dan tanpa adanya hambatan? Soal biaya juga tidak perlu dipikirkan karena akan kami bahas juga. Tetapi yang paling penting, selesaikan dulu prosesnya.

Bagi yang belum tahu, HGB adalah singkatan dari Hak guna bangunan. Dari kata ini saja sudah bisa Anda artikan sebagai sebuah surat yang menandakan jika Anda memiliki hak dan kuasa untuk memanfaatkan tanah tersebut.

Tetapi kedudukan surat HGB ini tidak terlalu kuat. Sertifikat HGB ini perlu diperbarui secara berkala dan akan lebih baik jika Anda mengubah HGB ke SHM atau Surat Hak Milik.

Dari singkatan ini saja kita sudah tahu mana yang lebih kuat di mata hukum. Surat yang satu memberikan Anda hak menggunakan, satu lagi memiliki.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Cara Mengurus Perpindahan dan Perubahan Sertifikat HGB ke SHM

HGB biasanya digunakan untuk kepentingan developer saat membangun tanah ke sebuah bangunan yang bisa digunakan untuk tempat tinggal atau bahkan sarana umum. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus perpindahan sertifikat kepemilikan, ini caranya.

1. Pastikan Seluruh Dokumen yang Diperlukan Lengkap

Pertama-tama, Anda harus pastikan dulu seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengurus HGB ke SHM sudah lengkap. Mulai dari identitas pribadi, bukti pembayaran PBB dan jangan lupa surat HGB asli juga dibawa.

2. Urus Surat Pernyataan di Kantor Pertanahan

Jika dokumen yang penting itu sudah ada, kini Anda bawa semua dokumen tersebut ke kantor pertanahan. Anda dapat mengurusnya dengan mengisi form untuk surat pernyataan kepemilikan atas tanah tersebut.

3. Antar Semuanya ke Loket Pelayanan Kantor BPN

Jika surat pernyataan ini sudah ada, kini Anda tinggal serahkan ke kantor BPN. Di sana nanti Anda akan diminta untuk menunggu hingga 5 hari kerja untuk proses ubahan sertifikat HGB ke SHM.

4. Selesaikan Pembayaran

Jika perubahan sertifikat sudah selesai, maka Anda tinggal selesaikan saja proses pembayaran. Perhitungan biayanya adalah luas tanah dibagi 500. Kemudian dikali 120 ribu dan tambahkan 100 ribu rupiah.

Proses birokrasi dan perubahan surat atau sertifikat tidak lagi sulit. Anda tinggal datang ke kantor yang berwenang dan proses pengurusan perpindahan akan langsung diurus. Jangan lupa juga jika sebaiknya Anda ubah sertifikat HGB ke SHM sekarang juga.

 

Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Pemprov Banten Terus Gencarkan Penanganan Stunting

Next Article

Inilah Cara Buat Soto Banjar dan Sate ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan Audit Ulang Tahun Anggaran 2025

  • Infrastruktur

    Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Dikampung Sukamanah Desa Karang Anyar, Diduga Oknum Sarangnya Pemborong Tak Amanah

  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Sukadiri Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Sukadiri Perlu ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.