JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

By Redaksi
Maret 10, 2022
476
0

 

Punya pertanyaan terkait bagaimana caranya Anda bisa mengurus perpindahan sertifikat HGB ke SHM dengan mudah dan tanpa adanya hambatan? Soal biaya juga tidak perlu dipikirkan karena akan kami bahas juga. Tetapi yang paling penting, selesaikan dulu prosesnya.

Bagi yang belum tahu, HGB adalah singkatan dari Hak guna bangunan. Dari kata ini saja sudah bisa Anda artikan sebagai sebuah surat yang menandakan jika Anda memiliki hak dan kuasa untuk memanfaatkan tanah tersebut.

Tetapi kedudukan surat HGB ini tidak terlalu kuat. Sertifikat HGB ini perlu diperbarui secara berkala dan akan lebih baik jika Anda mengubah HGB ke SHM atau Surat Hak Milik.

Dari singkatan ini saja kita sudah tahu mana yang lebih kuat di mata hukum. Surat yang satu memberikan Anda hak menggunakan, satu lagi memiliki.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Cara Mengurus Perpindahan dan Perubahan Sertifikat HGB ke SHM

HGB biasanya digunakan untuk kepentingan developer saat membangun tanah ke sebuah bangunan yang bisa digunakan untuk tempat tinggal atau bahkan sarana umum. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus perpindahan sertifikat kepemilikan, ini caranya.

1. Pastikan Seluruh Dokumen yang Diperlukan Lengkap

Pertama-tama, Anda harus pastikan dulu seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengurus HGB ke SHM sudah lengkap. Mulai dari identitas pribadi, bukti pembayaran PBB dan jangan lupa surat HGB asli juga dibawa.

2. Urus Surat Pernyataan di Kantor Pertanahan

Jika dokumen yang penting itu sudah ada, kini Anda bawa semua dokumen tersebut ke kantor pertanahan. Anda dapat mengurusnya dengan mengisi form untuk surat pernyataan kepemilikan atas tanah tersebut.

3. Antar Semuanya ke Loket Pelayanan Kantor BPN

Jika surat pernyataan ini sudah ada, kini Anda tinggal serahkan ke kantor BPN. Di sana nanti Anda akan diminta untuk menunggu hingga 5 hari kerja untuk proses ubahan sertifikat HGB ke SHM.

4. Selesaikan Pembayaran

Jika perubahan sertifikat sudah selesai, maka Anda tinggal selesaikan saja proses pembayaran. Perhitungan biayanya adalah luas tanah dibagi 500. Kemudian dikali 120 ribu dan tambahkan 100 ribu rupiah.

Proses birokrasi dan perubahan surat atau sertifikat tidak lagi sulit. Anda tinggal datang ke kantor yang berwenang dan proses pengurusan perpindahan akan langsung diurus. Jangan lupa juga jika sebaiknya Anda ubah sertifikat HGB ke SHM sekarang juga.

 

Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Pemprov Banten Terus Gencarkan Penanganan Stunting

Next Article

Inilah Cara Buat Soto Banjar dan Sate ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    Juni 26, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    POPULER: Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

  • Teknologi Informasi

    Prosesor HP Terbaik, Cocok Dipilih untuk Mendukung Aktivitas Ngegame

  • Infrastruktur

    Fasilitas Umum Di Kampung Tegal Kali Baru Balaraja Rusak Disinyalir Akibat Proyek PT SIS

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Pengawas Tutup Mata Pada Proyek Pembangunan Jalan Beton Stadion Mini Kecamatan Kemiri, Kembali Jadi ...

    By Redaksi
    Mei 30, 2026
  • Pemerintah Desa Muara Salurkan  Bantuan Pangan Sebanyak 2009 Kepada Warga Penerima Manfaat

    By Redaksi
    Mei 30, 2026
  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.