Diduga Loss Watt Listrik Pada Proses Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji

Tangerang – Diduga kuat loss watt listrik pada proses pelaksanaan pembangunan kantor desa kramat kecamatan pakuhaji Kabupaten Tangerang, Perlu ada tindakan dari PLN..
Pekasanaan proyek pembangunan gedung kantor desa kramat ini kuat dugaan loss watt listrik dan tanpa papan informasi proyek pembangunan.
Maksud loss watt listrik disini saat kami dilokasi proyek pelaksanaan pembangunan gedung kantor desa hari senin tertanggal 29 Juni 2026, Nampak jelas kabel tersambung tanpa box atau KWA. tentunya ini pelanggaran jika menggunakan loss watt listrik.
Proyek yang bersumber dari desa kramat yang belum diketahui dengan nilai anggaran sebesarannya, karena tak nampak papan informasi proyek pembangunan gedung kantor desa kramat kecamatan pakhujai Kabupaten Tangerang.
Hasil temuan lapang nampak jelas tidak ada KWA dan juga ada nampak jelas tembok retaknya, kuat dugaan tanpa pengawasan yang baik, padahal jelas jika ada papan informasi proyek pembangunan tentunya ada uraian besar kecilnya anggaran tersebut.
Diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, patut diduga pekerjaan ini ada terindikasi pelanggaran kuat.
Padahal setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kewajiban Hukum: Berdasar Undang_Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada publik.
Dampak Tanpa Papan Informasi Masyarakat tidak dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan proyek secara langsung. Memasang papan nama proyek juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa.
Dikatakan langsung oleh H.Iwan, “Loss watt listrik (sering disebut loss strom) adalah layanan penyambungan sementara dari PLN yang memungkinkan Anda menggunakan daya listrik melebihi kapasitas meteran tanpa perlu mengganti instalasi secara permanen, tentunya loss watt listrik tidak dibenarkan alais pelanggaran.
“Pembangunan kantor desa kramat yang masih proses pengerjaan menjadi sorotan publik saat ini adalah proyek “Gedung Kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Proyek ini memicu polemik karena kuat dugaan loss watt listrik dan tanpa papan informasi proyek pembangunan.”Ujarnay
Hingga berita ini tayang dipublik, Pelaksana proyek dan pengawas dari binwas kecamatan pakuhaji serta kades kramat sulit dikonfirmasi untuk klarifikasi.
“Team/Red/H.IWAN




