JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Nasional
Home›Nasional›Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Rumah Produksi Ciu Ilegal di Ruko Bojong Cikupa

Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Rumah Produksi Ciu Ilegal di Ruko Bojong Cikupa

By Redaksi
November 6, 2021
344
0

Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap rumah produksi ciu Ilegal di Ruko Bojong Cikupa, pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Press Conference bersama Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro di ruko tempat pembutan minuman beralkohol jenis ciu tersebut, pada Jumat (05/11).

“Hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekpose pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki ijin edar.

Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan bahasa dagang ciu,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan kronologis awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan disalah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Setelah itu satu unit kendaraan R4 jenis Grand Max keluar dari ruko, kemudian diikuti oleh tim Resmob setelah di Jalan Raya Tigaraksa kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran, selanjutnya dilakukan pengembangan kedalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi ciu Ilegal di ruko bojong cikupa yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci penyulingan, 95 drum farmentasi isi, 15 drum farmentasi kosong, 25 tabung gas, 3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jurigen hasil penyulingan, 1.175 botol isi ciu siap edar.

Shinto mengungkapkan jika tersangka BA (35) yang berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara awalnya menyewa ruko berlantai 3 selama satu tahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi. Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.

“Untuk lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko,” ujar Shinto.

Baca juga: Itwasda Polda Banten Laksanakan Pemantauan Atas Temuan Polres Pandeglang

Kemudian Kapolresta Tangerang menambahkan untuk ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.

Ciu Ilegal di ruko bojong cikupa “Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta,” ujar Wahyu Sri Bintoro.

Diakhir Wahyu Sri Bintoro menjelaskan jika tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Berita berikutnya: Program Keroyok Vaksinasi, Biddokkes Polda Banten Laksanakan Vaksinasi Serentak di Kecamatan Panimbang

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

( A.Iwan D )

Previous Article

Pemprov Banten Masuk Nominasi Anugerah Media Humas ...

Next Article

Wakil Bupati Tangerang Secara Resmi Membuka Job ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Nasional

    Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Kabidhumas Polda Banten Himbau Masyarakat Waspada Bencana

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Nasional

    Meriahkan HPN 2023, LPDS – STIKP Selenggarakan Literasi Media dan UKW di Medan

    Januari 19, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Keluarga Besar LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Mengucapkan

    Mei 11, 2021
    By Redaksi
  • Nasional

    Polda Banten Intens Sosialisasikan Ketentuan dan Larangan Jelang Malam Tahun Baru

    Desember 30, 2021
    By Redaksi
  • Nasional

    Rekomendasi Tentang Wisata Amerika Perlu Di Ketahui

    April 27, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Menkumham Lantik 2 Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum dan HAM Banten

    Maret 11, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis Memilih Bungkam, Diduga Jadi Sarang Korupsi

  • Kesehatan

    RST Wijayakusuma Purwokerto Lakukan Stuba Penerapan E-RM di RSUD Banyumas

  • Infrastruktur

    CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.