Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis Memilih Bungkam, Diduga Jadi Sarang Korupsi

Pasar Kemis Tangerang – Tak jawab konfirmasi, Ketua Kelompok Peduli Sosial atau Kelompok Perumahan Swadaya (KPS) kecamatan Pasar Kemis sulit dikonfirmasi, memlilih bungkam, terkait penerima bantuan bedah rumah tidak tidak layak huni (RTLH) diwilayah desa kecamatan pasar kemis, Muncul dugaan menutup nutupi program kegiatan bedah rumah yang tidak transparansi.
Diduga dibuat misterius oleh ketua KPS kecamatan pasar kemis yang tidak transparansi keberadaannya yakni pada penerima program bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (perkim) Kabupaten Tangerang.
Misterius disini adalah sesuatu yang penuh rahasia, sulit diketahui, atau belum dapat dijelaskan dengan pasti karena tanda-tandanya penerima tersebut, sehingga terkesan petak umpet, ada apa dengan Kelompok Peduli Sosial atau Kelompok Perumahan Swadaya (KPS) di kecamatan pasar kemis..
Dikatakan langsung oleh H.Iwan, “Program Bedah Rumah atau dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program prioritas pemerintah.
Pemerintah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima manfaat benar-benar warga kurang mampu dan tepat sasaran.
Lebihlanjutnya, “H.Iwan Mengatakan, “Program ini telah diluncurkan di berbagai wilayah kabupaten tangerang dan area sekitarnya, khususnya diwilayah kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang.
Untuk memastikan program bantuan RTLH diwilayah kecamatan pasar kemis ini tentunya kami akan pantau sekaligus kroscek lapangan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
Kami selaku control sosial tentunya meminta kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Kelompok Peduli Sosial atau Kelompok Perumahan Swadaya (KPS) kecamatan pasar kemis transparansi biar tidak terkesan misterius tentang bantuan RTLH guna memastikan penerima manfaat benar-benar warga kurang mampu dan tepat sasaran, dan tentunya pada pelaksanaan pembangunan bantuan termaksud.”Ujarnya
Hingga berita ini tayang dipublik, Ketua Kelompok Peduli Sosial atau Kelompok Perumahan Swadaya (KPS) Kecamatan Pasar Kemis dan Pengawas atau Pendamping dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.
“Team/Red/H.IWAN







