JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

By Redaksi
Juli 29, 2024
516
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek yang di kerjakan oleh CV EVA KONTRAKTOR yang bernilai Rp. 286.750.000.00 di duga asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), dimana kegiatan tersebut di danai oleh pajak yang di bayarkan oleh masyarakat, yang mana dalam kegiatan tersebut secara pengerjaan awal pondasi tidak melakukan pengeringan air terlebih dahulu dan langsung di timpa dengan batu, sehingga akan menimbulkan pondasi dasar akan mudah rapuh dan tidak kuat tentunya tidak akan bertahan lama. Minggu [28/07/2024]

Selain itu tampak jadi sorotan dari beberapa awak media dan lembaga bahwa di lokasi proyek tersebut Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan pekerja atau di singkat dengan K3, dimana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara.

Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal lain yang menjadi sorotan awak media adalah tidak adanya pengawas dilokasi kerja sehingga awak media beranggapan Kegiatan pelebaran jembatan kemiri- nibung lalai dari pengawasan bahkan dari pihak pelaksana pun tidak ada di lapangan.

Sehingga hal ini menjadi sorotan aktivis dan akan timbul pertanyaan, dimana fungsi pengawasan pemerintah kabupaten tangerang, sehingga menjadikan para oknum kontraktor yang nakal dengan leluasa melalaikan dan bahkan meng-acuhkan Standard Operating Procedure (SOP).

Bahar Aktivis muda dari pantura, menyatakan kekecewaannya terhadap temuan tersebut.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi,” “Tegas Bahar

Salah satu pekerja saat di wawancari oleh awak media “BUNGKAM SERIBU BAHASA”

Kepada istansi terkait agar segara meng-audit kegiatan proyek pelebaran jembatan kemiri-nibung yang beralamatkan di wilayah kecamatan kemiri. (Tim)

Previous Article

Neng DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang, ...

Next Article

Bikin Macet, Poyek Peningkatan Jalan Di Kota ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan Dari Kecamatan Pakuhaji

    Mei 10, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Sakti!! Pembangunan Proyek U-dith Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Diduga Tak Sesuai Spek

    November 20, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman Desa Kampung Kelor, Lalai Dari ...

    Maret 5, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Klarifikasi proyek pembangunan jembatan larangan indah

    Januari 24, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Soal PL! Camat Mauk Disinyalir Tak Mampu Jawab 4 Pertanyaan LBH LP KPK-N

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Ramai Jadi Perbincangan Aktivis Pantura, Pembangunan Jalan Betonisasi di Kelurahan Sindang Sari Wilayah Pasar Kemis Di Duga Kuat Langgar UU ...

    Mei 24, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Waduh…!! Proyek Pemeliharaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Waliwis, Diduga Dibangun Secara Sepanyol

  • Infrastruktur

    Perihal 9 Titik Temuan Kegiatan Proyek Dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Diduga Banyak Yang Tidak Sesuai Spek Dan RAB

  • Pemerintahan

    Kepala Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.