Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri Di TPA Jatiwaringin

Tangerang – Dugaan ada pembiaran dari pengawas dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) terkait mobil plat hitam yang bermuatan sampah ikut antrian di TPA jatiwaringin kecamatan mauk kabupaten tangerang.
Pasalnya saat dilokasi TPA jatiwaringin hasil temuan terkait mobil plat hitam ada beberapa yang masuk ikut antrian buang sampah, menurut sopir yang tidak mau disebutkan namanya yang diantaranya mobil plat hitam dari cipondoh, dari tangsel serta dari kelapa dua, Diduga ada kongkalingkong dari UPT TPA Jatiwaringin. (Rabu 3 Juni 2026).
Aturan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Praktik ini diperbarui melalui Perpres 109/2025 dan PP Nomor 81 Tahun 2012. Sampah yang dibuang ke TPA idealnya hanya berupa residu atau sisa dari pengolahan
Dikatakan langsung oleh H.Iwan, Menurutnya, “Mobil plat hitam dari cipondoh dan dari tangerang selatan serta dari kelapa dua tersebut, kuat dugaan ada main mata.
Lebihlanjutnya,”Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan kualitas lingkungan, dan penanganan kebersihan serta persampahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun hasil temuan dilokasi TPA jatiwaringin mobil plat hitam dari kota tersebut dibiarkan masuk, tentunya ini tidak dibenarkan
Untuk itu, “Kami meminta dengan hormat kepada Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk croscek lapangan dan perlu dievaluasi.
Hingga berita ini tayang dipublik, Kepala UPT TPA Jatiwaringin dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) kabupaten tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk karifikasi.
“H.IWAN/Team/Red






