Temuan Pembangunan Paving Blok Dari Dinas Yang Berlokasi Dikampung Gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani Rajeg, Diduga Bermasalah..

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Perihal temuan kegiatan pembangunan jalan paving blok tepatnya berlokasi di kampung gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dikerjakan asal jadi, diduga sampai saat ini belum finishing (Jumat 10/11/2023).
Kepala Bidang Pemerintahan DPD LSM APKAN, Neneng memberikan kritik pedas pada pelaksanaan pembangunan jalan paving blok diduga kuat tidak mengacu adanya RAB dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, Bos kontraktor sebagai pelaksana dituding kurang memanusiakan para pekerja nya, “Para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa APD dibiarkan begitu.
Mempertegas kritik nya, Neneng menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Ucapnya
“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.
Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan paving ini belum finish, karena kami melihat begitu amburadulnya pinggiran kasteen tidak tertata dengan rapi.”Ucapnya
DPD LSM APKAN akan segera mengambil langkah agar kegiatan tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar, “kami akan ambil sikap dan mendesak pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk memblacklist nya.”Tegasnya
Baca juga : Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang
Hal senada dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, Kami melihat sebagian pemasangan kasteen memang jelas amburadul artinya sebagian tidak terpendam sebagaimana yang seharusnya terpendam 10 cm.
Terlihat jelas lobang samping pinggiran kasteen yang diluar tidak tertata dengan rapi, hanya di tumpuk, menurut hemat kami ini belum finish, dan pemasangan paving bergelombang, Temuan pengerjaan ini dan foto dokumentasi pada kegiatan termaksud akan kami uraikan didalam surat”Tuturnya
“Kami akan segera layangkan surat kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang guna mendapat kepastian pada kesesuaian yang ada dalam RAB pekerjaan pembangunan jalan paving yang berlokasi dikampung gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Red )