JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Temuan Pembangunan Paving Blok Dari Dinas Yang Berlokasi Dikampung Gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani Rajeg, Diduga Bermasalah..

Temuan Pembangunan Paving Blok Dari Dinas Yang Berlokasi Dikampung Gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani Rajeg, Diduga Bermasalah..

By Redaksi
November 10, 2023
450
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Perihal temuan kegiatan pembangunan jalan paving blok tepatnya berlokasi di kampung gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dikerjakan asal jadi, diduga sampai saat ini belum finishing (Jumat 10/11/2023).

Kepala Bidang Pemerintahan DPD LSM APKAN, Neneng memberikan kritik pedas pada pelaksanaan pembangunan jalan paving blok diduga kuat tidak mengacu adanya RAB dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.

“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, Bos kontraktor sebagai pelaksana dituding kurang memanusiakan para pekerja nya, “Para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa APD dibiarkan begitu.

Mempertegas kritik nya, Neneng menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Ucapnya

“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.

Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.

“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan paving ini belum finish, karena kami melihat begitu amburadulnya pinggiran kasteen tidak tertata dengan rapi.”Ucapnya

DPD LSM APKAN akan segera mengambil langkah agar kegiatan tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar, “kami akan ambil sikap dan mendesak pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk memblacklist nya.”Tegasnya

Baca juga : Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang

Hal senada dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, Kami melihat sebagian pemasangan kasteen memang jelas amburadul artinya sebagian tidak terpendam sebagaimana yang seharusnya terpendam 10 cm.

Terlihat jelas lobang samping pinggiran kasteen yang diluar tidak tertata dengan rapi, hanya di tumpuk, menurut hemat kami ini belum finish, dan pemasangan paving bergelombang, Temuan pengerjaan ini dan foto dokumentasi pada kegiatan termaksud akan kami uraikan didalam surat”Tuturnya

“Kami akan segera layangkan surat kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang guna mendapat kepastian pada kesesuaian yang ada dalam RAB pekerjaan pembangunan jalan paving yang berlokasi dikampung gandaria RT 06/08 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Red )

Previous Article

Kesiapan Polsek Cipocok Jaya Dalam Menghadapi Pemilu ...

Next Article

Diduga DPUPR Banten Tidak Becus dan Kinerja ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Carita Dilanda Banjir, Wagub Andika Perintahkan BPBD Banten Terjunkan Bantuan

    Maret 19, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    PPTK Dan PPK Kecamatan Sepatan Timur di Pertanyakan, Perihal Kegiatan Paving yang di Kerjakan Oleh CV. MARSADOLA LESTARI

    November 4, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    PJ Bupati Resmikan Taman Kota Sepatan dan Sekaligus Membuka Festival Culinary

    Mei 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kolaborasi Penanganan Stunting Harus Kompak

    Januari 18, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    November 4, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Dishub Provinsi Banten Telah Memasang 1.986 Unit PJU

    Januari 11, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

  • Hukum

    Ketua MUI Prof Asrorun Niam Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

  • Food

    Simple summer drinks for a crowd

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.