JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

By Redaksi
Maret 8, 2021
212
0

Kab.Serang – Pengancam Wartawan di Cafe Refala, ancaman terhadap wartawan oleh seorang mandor berinisial ST di cafe refala mendapat kecaman dari sejumlah pihak, tak terkecuali Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten turut mengecam (Senin, 08/06/2021)

Ditemui diruang kerjanya di Kp. Carenang Goyang Desa Oyam Kecamatan Gunung Kaler yang tak jauh dari Kabupaten Serang, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan Pengancam Wartawan di Cafe Refala.

“Viralnya berita soal pengancaman terhadap wartawan wartawan dari media online yang terjadi di cafe refala Kelurahan Kelodran Walantaka Serang pada malam minggu kemarin oleh seorang mandor berinisial ST dalam analisa saya adalah perbuatan AMORAL dan dapat di pidana”tuturnya

Lebih lanjut, Rozi juga mengatakan “Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pada pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) jelas disebutkan, bahwa barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda lima juta rupiah, mungkin sudah merasa hebat itu mandor sehingga berani ancam wartawan (pecah kepala), saya harap APH segera bertindak dan tangkap itu ST” terang nya setelah menyimak berulang ulang audio rekaman kejadian pengancaman yang di terima nya dari redaksi media wartawan yang diancam

Rozi juga berpesan “Saya harap organisasi Pers yang ada di Banten, dapat menjendi wadah pembelaan terhadap wartawan dan sesegera mungkin membuat lapdu pada polisi, tangkap pelakunya dan sidangkan kemeja hijau, harapan saya ya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya dan dendanya dapat diwujudkan, marwah PERS sebagai pilar dinegara demokrasi ini mesti benar benar berwibawa, eleghan, tegak, gagah dan bermartabat”tegasnya.

(Cecep/Ifan)

Previous Article

Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten ...

Next Article

Menkumham Lantik 2 Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kepala Deputy Bankobater siap turunkan anggota guna memberantas peredaran obat-obatan daftar G

    Oktober 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    H. IWAN Dari APKAN Terkait Proyek Betonisasi Jalan Sarakan – Kukun Rajeg, Minta DBMSDA Kawal Ketat Proses Proyek Yang Dikerjakan Oleh CV. SURYA ABDI PRATAMA

  • Daerah

    Roni Pemuda Asal Mekar Baru Ditabrak Mobil Pengangkut Gas Elpiji dari PT Sulthani Salsabila

  • Nasional

    Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.