Diduga Tak Berizin, Kegiatan Galian Tanah Merah Didesa Daon,Kec,Rajeg Masih Beroperasi

Kab.Tangerang- Jurnallbhlpkpkn.com- Kegiatan galian tanah merah di Wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C perlu ditindak tegas dari Pemerintah setempat dan pemerintah daerah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi.
Kamis (04/11/2021).
Dari pantauan Awak Media, telihat jelas aktifitas galian tersebut yang menggunakan alat berat dan deretan mobil sudah dimuat kemungkinan akan segera dikirimnya, yakni yang berada didesa daon kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Baca juga: Bau! Sampah Berserakan di Pinggir Jl. Baru Tanggul, Mekar Sari, kec,Rajeg
Cuaca yang saat ini akan memasuki musim penghujan, tidak turut kemungkinan kegiatan galian tanah merah yang berada di desa daon akan tergenang dan banjir bisa menimbukan dampak pada lingkungan sekitar dan menimbulkan negatif terhadap lingkungan,merusak ekosistem, menimbulkan erosi,membentuk lubang atau cekungan genangan air bisa berakibat longsor.
Galian tanah tipe C itu tidak hanya merugikan warga sekitar namun merugikan para pengguna jalan dan membuat jalanan menjadi rusak serta berdebu,tidak sedikit warga yang menghawatirkan kecelakaan yang terjadi akibat jalanan yang licin jika hujan dan terkena tanah merah.
Baca juga : Ingat Pelaku galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum
Hingga berita ini di publikasikan pengelola galian tanah belum berhasil ditemui untuk klarifikasi.
Redaksi