JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Ekonomi
Home›Ekonomi›Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten

Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten

By Redaksi
November 30, 2021
423
0

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com –  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK 2022 tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Silahkan buka dan baca juga: Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

Berita berikutnya baca juga: Gubernur Banten : Kita Harus Tetap Waspada Agar Covid-19 Tidak Naik Lagi

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

(Red)

Previous Article

Pimpin Apel Siaga Bencana, Wagub Banten Minta ...

Next Article

Dukung Ekraf Banten, Wagub Sebut Pemprov Siapkan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Ekonomi

    Cara Terbaru Daftar PKH Lewat Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos

    Februari 26, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

    Januari 2, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar Fokuskan Pengendalian Pada Komoditas Penyebab Inflasi

    Januari 16, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    13 Tempat Pesugihan Yang Paling Top Di Indonesia

    Juni 25, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Perumda Pasar NKR Bujuk Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Triwulan IV 2022, Pemprov Banten Efektifkan Penerimaan Pendapatan Daerah

    November 12, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

  • Infrastruktur

    LSM APKAN Akan Layangkan Surat, Perihal Pembangunan Paving Blok Desa Jambu Karya Yang Diduga Tak Sesuai RAB

  • Bisnis & Ekonomi

    Kades Jati Waringin Melalui Program Pemberdayaan, ajak warga nya budidaya jamur tiram

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.