JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Ekonomi
Home›Ekonomi›Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

By Redaksi
Januari 2, 2022
259
0

 

Serang, Jurnallbhlpkpkn.com – Sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK), sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, meskipun diserang gelombang aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya.

Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan Indah Anggoro Putri, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca juga: Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Apresiasi Para Pembayar Pajak

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi Gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Jubir.

Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional. Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 68 memang diatur sanksi untuk Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.

Pada Pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

( Redaksi )

Previous Article

Personel Satbrimob Polda Banten Ikuti Korps Rapot ...

Next Article

Mengawali Tahun 2022, Wadirlantas Polda Banten Pimpin ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar: Inflasi Provinsi Banten Cukup Terkendali, Stok Pangan Tersedia

    Desember 6, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal Di Indonesia

    Juli 7, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Memudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ditlantas Polda Banten Gelar Samling

    Januari 10, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pemprov Kucurkan Bankeu Desa Rp18.570 Miliar, Pj Gubernur Banten : Difokuskan Kepada Penanganan Stunting

    November 15, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Panen Padi Bersama di Pandeglang

    Januari 11, 2023
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Diduga Bumdes Mekar Baru Mandiri Bermasalah Besar, Didesa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru

    Mei 20, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Mengenal Apa Itu AL-HIKMAH, Berikut Lengkapnya…

  • Lifestyle

    18 of the most beautiful places in the world

  • Kuliner

    Cara Membuat Asinan Sawi Sederhana Bisa Manjain Lidah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria ...

    By Redaksi
    November 14, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.