JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Ekonomi
Home›Ekonomi›Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

By Redaksi
Januari 2, 2022
383
0

 

Serang, Jurnallbhlpkpkn.com – Sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK), sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, meskipun diserang gelombang aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya.

Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan Indah Anggoro Putri, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca juga: Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Apresiasi Para Pembayar Pajak

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi Gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Jubir.

Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional. Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 68 memang diatur sanksi untuk Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.

Pada Pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

( Redaksi )

Previous Article

Personel Satbrimob Polda Banten Ikuti Korps Rapot ...

Next Article

Mengawali Tahun 2022, Wadirlantas Polda Banten Pimpin ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Ekonomi

    Triwulan IV 2022, Pemprov Banten Efektifkan Penerimaan Pendapatan Daerah

    November 12, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Perumda Pasar NKR Bujuk Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Dorong Ekonomi Rakyat, DPRD Banten Usulkan Pelatihan Kewirausahaan dan Sertifikasi Halal

    November 13, 2025
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Lagi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Pangan di Tangerang Raya

    April 28, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar Fokuskan Pengendalian Pada Komoditas Penyebab Inflasi

    Januari 16, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Diduga Bumdes Mekar Baru Mandiri Bermasalah Besar, Didesa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru

    Mei 20, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Wamentan dan Pangdam III Siliwangi Panen Raya Jagung

  • Pemerintahan

    Safari Ramadan di Kota Cilegon, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Terus Tingkatkan Layanan Dasar

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.