JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Bisnis & Ekonomi
Home›Bisnis & Ekonomi›Syarat dan Tips untuk Memulai Bisnis Waralaba Sendiri

Syarat dan Tips untuk Memulai Bisnis Waralaba Sendiri

By Redaksi
Februari 13, 2022
348
0

Waralaba merupakan salah satu ide bisnis yang semakin populer karena menjanjikan keuntungan yang besar. Syarat dan Tips untuk Memulai Bisnis Waralaba Sendiri, Seperti usaha lainnya, dalam memulai bisnis waralaba Anda memerlukan beberapa perizinan khusus.

Beberapa orang memilih waralaba sebagai usahanya karena dinilai lebih menguntungkan. Bagi Anda yang ingin coba memulai, maka wajib tahu arti dan cara membuat bisnis ini.

Memulai Bisnis Waralaba dengan Mudah

Waralaba merupakan arti kata Franchise dalam bahasa Inggris. Franchise atau franchising memiliki arti hak atau kebebasan. Syarat dan Tips untuk Memulai Bisnis Waralaba Sendiri.

Dalam pengertian luas, waralaba memiliki definisi sebagai hak antara pemilik merek suatu produk dan penggunanya. Waralaba juga secara umum dikenal sebagai usaha kemitraan.

Ketika membuka usaha waralaba, maka Anda akan mendapatkan hak kebebasan untuk menggunakan merek, produk dan bahkan hingga sistem operasionalnya. Dengan begitu, maka akan terjadi suatu hubungan bisnis yang mengikat antara pengguna dan pemilik merek.

Berdasar OJK, waralaba yakni suatu hak istimewa yang perusahaan berikan pada pemilik usaha lain ataupun perseorangan. Tujuannya untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.

Untuk mendaftarkan bisnis waralaba, pemberi yang ingin melakukan pendaftaran harus melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba. Jika pendaftaran sudah selesai, lengkap dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), maka pemberi dan penerima bisa melakukan perjanjian.

Perjanjian Prospektus Waralaba oleh Pemberi

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Prospektus untuk memulai bisnis Waralaba harus memuat beberapa poin:

  1. •  Data identitas dari pemberi waralaba.
  2. •  Keterangan legalitas usaha, seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata.
  3. •  Latar belakang atau sejarah kegiatan usaha.
  4. •  Struktur organisasi dan manajemen pemberi waralaba.
  5. •  Laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dua tahun terakhir.
  6. •  Jumlah outlet usaha.
  7. •  Daftar penerima waralaba.

Hak dan kewajiban yang sudah disepakati antara pemberi dan penerima

Tiap pemohonnya wajib sertakan permohonan STPW yang telah bertanda tangan pemilik, pengurus ataupun surat kuasa bila diwakilkan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi fotokopi izin teknis Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bukti HAKI, KTP, dan akta pendirian perusahaan.

Perjanjian Prospektus Waralaba oleh Penerima

Untuk bisa membuat perjanjian Prospektus Waralaba, penerima setidaknya harus memenuhi poin sebagai berikut:

  1. •   Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima
  2. •   Nama serta alamat dari kedua pihak.
  3. •   Jenis HAKI yang terdaftar.
  4. •   Kegiatan usaha
    Pemasaran, bantuan, dan fasilitas yang akan diberikan pemberi kepada penerima.
  5. •   Wilayah tempat usaha.
  6. •   Jangka waktu perjanjian.
  7. •   Tata cara bagi hasil pendapatan.
  8. •   Kepemilikan dan ahli waris.
  9. •   Penyelesaian sengketa.

Perjanjian untuk memulai waralaba juga harus terdaftar untuk menerima STPW. Dokumen yang diperlukan pun tidak jauh berbeda dari yang pemberi ajukan.

Baca Juga: Trend Memulai Bisnis

Karakteristik Bisnis Waralaba

  1. •  Memiliki catatan keuangan yang jelas.
  2. •  Tujuannya untuk mempermudah mengetahui perkembangan bisnis.
  3. •  Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP berperan sebagai pediman para karyawan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
  4. •  Memiliki kesinambungan antar waralaba. Tujuannya agar kualitas dari layanan, bahan produksi, peralatan, karyawan dan lainnya sesuai standar dan sama.

Bisnis Waralaba yang Menjanjikan

Di saat pandemi saat ini, waralaba toko online sangat menjanjikan. Anda hanya perlu mengoperasikan lewat rumah tanpa harus kesana kemari.

Waralaba online bisa menjual berbagai kebutuhan pokok yang masyarakat butuhkan. Selain itu, jasa pengiriman ekspress juga bisa meningkat karena bisnis waralaba online.

Anda juga bisa menjual produk seperti obat-obat herbal, skincare kecantikan, dan lainnya melalui bisnis online. Selain online, Anda juga bisa memilih waralaba restoran, minimarket, dan banyak lagi lainnya.

Keuntungan dari bisnis tersebut juga sangat menjanjikan. Bagaimana, sudah tertarik untuk memulai bisnis waralaba Anda sendiri? Baca Juga: Cara Bisnis

Terimakasih
Jika dirasa bermanfaaf
Silahkan bagikan

Previous Article

Cara Memulai Bisnis Baju dengan Modal Kecil ...

Next Article

Trend Bisnis yang Diminati di Masa kini ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Bisnis & Ekonomi

    Pasar Pelangi Sepatan Yang Dulu Kurang Rapi, Kini Menjadi Pasar yang Rapi, Indah, dan Bersih

    November 24, 2025
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Mengetahui Strategi Pemasaran Digital untuk Bisnis Anda

    April 10, 2024
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 Tahun 2024, Ditaati Para Pelaku Usaha Tempat Hiburan Umum

    Maret 20, 2024
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Paritrana Award 2024, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti Ajak Perkuat Jaminan Perlindungan Sosial

    Juni 22, 2024
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga yang Mudah Dijalankan

    Februari 14, 2022
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Investor China Lirik Kabupaten Tangerang untuk Investasi di Bidang Pembangkit Listrik

    Mei 8, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti : Butuh Komitmen Kuat Untuk Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

  • TNI-POLRI

    AKP I Nyoman Nariana Sambut Ramah IPTU Bayu Sebagai Kapolsek Kronjo

  • TNI-POLRI

    Figur Ramah Kapolda Banten yang Dirindukan Anak Band Pelabuhan Merak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.