JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

By Redaksi
April 11, 2022
678
0

 

Sebagian besar orang mungkin masih belum mengetahui, bagaimana prosedur pengambilan akte cerai. Butuh waktu berapa lama untuk keluar setelah putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Serta apa saja syarat untuk pengambilannya.

Orang banyak yang beranggapan bahwa setelah majelis hakim selesai memutuskan perkara. Itu berarti semuanya telah berakhir. Padahal sebenarnya belum. Sesaat setelah putusan diucapkan, masyarakat hanya mendapatkan sebuah salinan putusan.

Untuk bisa mendapatkan sebuah akte cerai, ada prosedur serta beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan apakah bisa diterbitkan atau tidak, itu semua tergantung dari keputusan majelis hakim nantinya.

Baca juga: Nasib Piluh yang Dialami Seorang Ibu Demi Sang buah Hati

Waktu Pengambilan Akte Cerai dan Syaratnya

Ada baiknya pahami dahulu apa itu akte cerai. Sebab, sebagian orang terkadang masih belum terlalu paham apa sebenarnya itu. Terutama bagi pasangan muda yang masih awam dengan pernikahan dan perceraian.

Jadi sebelum membahas beberapa prosedur pengambilan akte cerai, Anda perlu pahami dulu pengertiannya. Akte cerai sendiri ialah sebuah surat autentik yang dikeluarkan Pengadilan Agama, sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian.

Sebuah akte, dapat diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Serta perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkracht. Perkara tersebut bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu 14 hari semenjak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak mengajukan hukum banding. Dalam hal ini pihak tidak hadir, maka perkara inkracht terhitung 14 hari.

Semenjak pemberitahuan isi putusan disampaikan ke pihak yang tidak hadir. Dan juga yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan verstek. Ada juga beberapa syarat pengambilan akte cerai.

Antara lain pertama menyerahkan nomor perkara, kedua membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 ribu. Namun apabila dikuasakan kepada orang lain, harus menyerahkan surat kuasa bermaterai 10 ribu.

Selain itu, ada juga syarat untuk pembuatan duplikatnya yang juga perlu Anda ketahui. Hanya untuk berjaga-jaga saja apabila suatu saat terjadi hal buruk. Syarat pengambilan akte cerai pertama, bukti laporan kehilangan dari Polisi.

Kedua, surat keterangan kepalah desa bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan kini belum menikah lagi. Terakhir adalah fotokopi akte cerai, apabila permohonan duplikat disebabkan karena terjadinya kerusakan.

Jadi, bagi pasangan yang berencana untuk bercerai, Anda tidak perlu bingung lagi bagaimana cara mengambil aktenya. Sebab, kini Anda sudah mengetahui bagaimana prosedur pengambilan akte cerai serta apa saja persyaratannya.

Na itulah cara dan syarat pengambilan AKTA Cerai dan jika dirasa ini diberguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal Sedekah. “Selanjutnya….

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek ...

Next Article

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Administrasi Klaim Asuransi bagi Pengguna Awam

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Meminta Kepada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Audit Proyek Pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok Di kampung Gintung Kebon Kucai Wilayah Kecamatan Sukadiri Tangerang

  • TNI-POLRI

    Biroops Polda Banten Gelar Asistensi dan Supervisi Polres Jajaran Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

  • Infrastruktur

    Masyarakat Desa Kayu Agung Keluhkan Jalan Rusak, Waktu Dekat Akan Melakukan Aksi Demonstrasi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.