Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya
Sebagian besar orang mungkin masih belum mengetahui, bagaimana prosedur pengambilan akte cerai. Butuh waktu berapa lama untuk keluar setelah putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Serta apa saja syarat untuk pengambilannya.
Orang banyak yang beranggapan bahwa setelah majelis hakim selesai memutuskan perkara. Itu berarti semuanya telah berakhir. Padahal sebenarnya belum. Sesaat setelah putusan diucapkan, masyarakat hanya mendapatkan sebuah salinan putusan.
Untuk bisa mendapatkan sebuah akte cerai, ada prosedur serta beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan apakah bisa diterbitkan atau tidak, itu semua tergantung dari keputusan majelis hakim nantinya.
Baca juga: Nasib Piluh yang Dialami Seorang Ibu Demi Sang buah Hati
Waktu Pengambilan Akte Cerai dan Syaratnya
Ada baiknya pahami dahulu apa itu akte cerai. Sebab, sebagian orang terkadang masih belum terlalu paham apa sebenarnya itu. Terutama bagi pasangan muda yang masih awam dengan pernikahan dan perceraian.
Jadi sebelum membahas beberapa prosedur pengambilan akte cerai, Anda perlu pahami dulu pengertiannya. Akte cerai sendiri ialah sebuah surat autentik yang dikeluarkan Pengadilan Agama, sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian.
Sebuah akte, dapat diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Serta perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkracht. Perkara tersebut bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu 14 hari semenjak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak mengajukan hukum banding. Dalam hal ini pihak tidak hadir, maka perkara inkracht terhitung 14 hari.
Semenjak pemberitahuan isi putusan disampaikan ke pihak yang tidak hadir. Dan juga yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan verstek. Ada juga beberapa syarat pengambilan akte cerai.
Antara lain pertama menyerahkan nomor perkara, kedua membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 ribu. Namun apabila dikuasakan kepada orang lain, harus menyerahkan surat kuasa bermaterai 10 ribu.
Selain itu, ada juga syarat untuk pembuatan duplikatnya yang juga perlu Anda ketahui. Hanya untuk berjaga-jaga saja apabila suatu saat terjadi hal buruk. Syarat pengambilan akte cerai pertama, bukti laporan kehilangan dari Polisi.
Kedua, surat keterangan kepalah desa bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan kini belum menikah lagi. Terakhir adalah fotokopi akte cerai, apabila permohonan duplikat disebabkan karena terjadinya kerusakan.
Jadi, bagi pasangan yang berencana untuk bercerai, Anda tidak perlu bingung lagi bagaimana cara mengambil aktenya. Sebab, kini Anda sudah mengetahui bagaimana prosedur pengambilan akte cerai serta apa saja persyaratannya.
Na itulah cara dan syarat pengambilan AKTA Cerai dan jika dirasa ini diberguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal Sedekah. “Selanjutnya….
Author: A.Iwan Dahlani