JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

By Redaksi
April 11, 2022
386
0

 

Sebagian besar orang mungkin masih belum mengetahui, bagaimana prosedur pengambilan akte cerai. Butuh waktu berapa lama untuk keluar setelah putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Serta apa saja syarat untuk pengambilannya.

Orang banyak yang beranggapan bahwa setelah majelis hakim selesai memutuskan perkara. Itu berarti semuanya telah berakhir. Padahal sebenarnya belum. Sesaat setelah putusan diucapkan, masyarakat hanya mendapatkan sebuah salinan putusan.

Untuk bisa mendapatkan sebuah akte cerai, ada prosedur serta beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan apakah bisa diterbitkan atau tidak, itu semua tergantung dari keputusan majelis hakim nantinya.

Baca juga: Nasib Piluh yang Dialami Seorang Ibu Demi Sang buah Hati

Waktu Pengambilan Akte Cerai dan Syaratnya

Ada baiknya pahami dahulu apa itu akte cerai. Sebab, sebagian orang terkadang masih belum terlalu paham apa sebenarnya itu. Terutama bagi pasangan muda yang masih awam dengan pernikahan dan perceraian.

Jadi sebelum membahas beberapa prosedur pengambilan akte cerai, Anda perlu pahami dulu pengertiannya. Akte cerai sendiri ialah sebuah surat autentik yang dikeluarkan Pengadilan Agama, sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian.

Sebuah akte, dapat diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Serta perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkracht. Perkara tersebut bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu 14 hari semenjak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak mengajukan hukum banding. Dalam hal ini pihak tidak hadir, maka perkara inkracht terhitung 14 hari.

Semenjak pemberitahuan isi putusan disampaikan ke pihak yang tidak hadir. Dan juga yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan verstek. Ada juga beberapa syarat pengambilan akte cerai.

Antara lain pertama menyerahkan nomor perkara, kedua membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 ribu. Namun apabila dikuasakan kepada orang lain, harus menyerahkan surat kuasa bermaterai 10 ribu.

Selain itu, ada juga syarat untuk pembuatan duplikatnya yang juga perlu Anda ketahui. Hanya untuk berjaga-jaga saja apabila suatu saat terjadi hal buruk. Syarat pengambilan akte cerai pertama, bukti laporan kehilangan dari Polisi.

Kedua, surat keterangan kepalah desa bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan kini belum menikah lagi. Terakhir adalah fotokopi akte cerai, apabila permohonan duplikat disebabkan karena terjadinya kerusakan.

Jadi, bagi pasangan yang berencana untuk bercerai, Anda tidak perlu bingung lagi bagaimana cara mengambil aktenya. Sebab, kini Anda sudah mengetahui bagaimana prosedur pengambilan akte cerai serta apa saja persyaratannya.

Na itulah cara dan syarat pengambilan AKTA Cerai dan jika dirasa ini diberguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal Sedekah. “Selanjutnya….

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek ...

Next Article

Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

    April 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sungai Bersih, Cegah dan Minimalkan Dampak Terjadinya Luapan

  • TNI-POLRI

    Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Banten Gelar Syukuran

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan Kota Serang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.