Viral!! Kendaraan Plat Mobil Merah Operasional Pemdes Kronjo Ikut Rekreasi Ke Water Park Binuang

Serang – Kendaraan plat mobil merah operasional Pemdes kronjo menarik peratian masyarakat ditengah tengah yang terjadi di Water Park Binuang pada minggu siang kemaren. Tampak terlihat jelas diparkiran itu kendaraan mobil milik Pemdes Kronjo ( 8/05/2022).
Kendaran dinas merupakan kendaraan milik pemerintah daerah yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas.
Keberadaan plat mobil merah operasional pemdes kronjo di lingkungan pemerintah daerah diperuntukkan untuk menunjang dan menopang kinerja pemdes dalam melaksanakan tugas.
Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan saksi administratif, yaitu pencabutan izin penggunaan kedaraan dinas yang tidak sesuai berita acara penyerahaan kendaraan dinas kepada pengguna.
Mobil dinas termasuk dalam barang milik Negara atau barang milik daerah ( BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah.
Mobil Operasional Dinas Memiliki Ciri Khusus
Mobil Dinas memiliki ciri khusus yang berbeda dengan mobil dan kendaraan bermotor lain. Ciri ini bisa dilihat dari plat nomornya yang berwarna merah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Selain dari warnanya, ciri lain dari mobil opersional desa adanya logo instansi pemerintahan pemdes terkait.
Kendaraan Plat mobil merah operasional pemdes kronjo dengan nomor seri A 1445 V terparkir di area rekreasi water park Binuang, hingga harui ini belum diketahui pasti pengemudi dan penumpang yang menggunakan kendaraan operasional desa tersebut.
Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan respon saat ditanyai prihal kendaraan dinas milik Pemdes Kronjo yang dilokasi wisata.
Dalam pandangannya, Suci Fauzi Nasution sebagai kontrol sosial dari Lembaga GPBB dijelaskan
Tidak seharusnya, tidak layak dan tidak dibenarkan, kendaraan dinas Pemerintahan Desa dipakai untuk berekreasi, hal ini identik dengan kepentingan pribadi dan tentunya tidak mungkin tanpa rekomendasi atau izin dari Kepala Desa hal ini dapat terjadi, ”katanya.
Lebih lanjut,” Suci menjelaskan “Kendaraan plat mobil merah Pemdes Kronjo adalah aset dibeli dari anggaran negara, yang tujuan pembelajaran sebagai fasilitas kepentingan Pemerintah Desa dalam hal pelayanan pada masyarakatnya, bukan untuk kepentingan pribadi pribadi dan kendaraan rekreasi, ini adalah prosedur dan dapat menimbulkan cacat moral bagi Kepala Desa Kronjo,”ucapnya
Baca juga: KEMBALIKAN Randis Ops Desa roda 2 jika tidak di Fungsikan
Dikutip dari media online dari grup WhatSapp Khusus Berita Tangerang.
Hingga berita diterbitkan Pemdes dan Camat belum berhasil dikonfirmasi.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478