Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial (Medsos) tiga pilar Kecamatan Sepatan melakukan giat sidak ke tempat yang diduga menjadi Destinasi Wisata Lendir, tepatnya di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (15/12/2022).
Kegiatan sidak tersebut dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Camat Sepatan Muhammad Supriyatna, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, Danramil Sepatan, Satpol PP Kecamatan Sepatan,kepala desa sarakan halimi, serta beberapa aparat Desa mulai dari Rt, Rw, Jaro, dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam giat sidak tersebut Camat Sepatan Muhammad Supriyatna mengatakan bahwa dengan beredarnya berita di Medsos kami bersama aparat langsung ke lokasi tersebut pada malam ini.
“Saya bersama Kapolsek Sepatan, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sepatan, dan yang lainnya langsung lakukan sidak pada malam ini karena dengan maraknya berita tersebut, jadi bukan hanya sebuah statment saja yang dilakukan tetapi action cepat tanggap dalam menangani hal itu,” kata Camat Sepatan Muhammad Supriyatna.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan berita yang beredar itu langsung kita jawab dengan action ke lokasi, sehingga kita semua bisa mengetahui apakah benar atau tidaknya informasi dari salah satu media itu.
“Kita sudah terjun ke lokasi bersama dan disaksikan oleh beberapa wartawan Pantura juga bahwa tidak adanya aktivitas yang diduga atau disinyalir kegiatan negatif, terkait giat sidak pada malam hari kita tidak tahu apakah sudah bocor atau belumnya, karena tugas kita memonitor tempat tersebut, ternyata kosong,” ucapnya.
Tambahnya, ia mengucapkan semoga masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing wilayahnya serta bisa hidup sejahtera.
“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.
“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.
Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.
“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.
Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.
( Ng/Red )