JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

By Redaksi
Desember 15, 2022
437
0

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial (Medsos) tiga pilar Kecamatan Sepatan melakukan giat sidak ke tempat yang diduga menjadi Destinasi Wisata Lendir, tepatnya di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan sidak tersebut dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Camat Sepatan Muhammad Supriyatna, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, Danramil Sepatan, Satpol PP Kecamatan Sepatan,kepala desa sarakan halimi, serta beberapa aparat Desa mulai dari Rt, Rw, Jaro, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam giat sidak tersebut Camat Sepatan Muhammad Supriyatna mengatakan bahwa dengan beredarnya berita di Medsos kami bersama aparat langsung ke lokasi tersebut pada malam ini.

“Saya bersama Kapolsek Sepatan, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sepatan, dan yang lainnya langsung lakukan sidak pada malam ini karena dengan maraknya berita tersebut, jadi bukan hanya sebuah statment saja yang dilakukan tetapi action cepat tanggap dalam menangani hal itu,” kata Camat Sepatan Muhammad Supriyatna.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan berita yang beredar itu langsung kita jawab dengan action ke lokasi, sehingga kita semua bisa mengetahui apakah benar atau tidaknya informasi dari salah satu media itu.

“Kita sudah terjun ke lokasi bersama dan disaksikan oleh beberapa wartawan Pantura juga bahwa tidak adanya aktivitas yang diduga atau disinyalir kegiatan negatif, terkait giat sidak pada malam hari kita tidak tahu apakah sudah bocor atau belumnya, karena tugas kita memonitor tempat tersebut, ternyata kosong,” ucapnya.

Tambahnya, ia mengucapkan semoga masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing wilayahnya serta bisa hidup sejahtera.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.

“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.

Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.

“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.

Baca juga: Peringati HUT Korpri ke 50, Kabid Dokkes : Semoga PNS Biddokkes Polda Banten Memberikan Pelayanan Terbaik

Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

( Ng/Red )

Previous Article

Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun ...

Next Article

Perjuangan Untuk Orang yang Dicintai Memang Tak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang Hujani Surat Ke Desa Yang Ada Diwilayah Kecamatan Gunung Kaler

    September 6, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Binwas Kecamatan Pakuhaji Bungkam, Perihal Kegiatan Proyek Desa Sukawali Di Pertanyakan..

    November 7, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    UTI!! Kembali Memenangkan Pilkades Desa Tanjakan Mekar

    Oktober 11, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Sertijab Kades Kandawati Kec, Gunung Kaler Sumarni, Pesta Demokrasi Telah Usai, Bersama Kita Bangun Desa Kandawati Lebih Baik Lagi

    November 15, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

    April 21, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Jembatan Rawa Bolang Ambruk, Baeng LSM APKAN RI Turun Gunung Akan Pertanyakan Kinerja PU Dibidang Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Diduga ...

    Februari 29, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Akurasi dan Validasi Data Penting Untuk Menyukseskan Program Pemerintah

  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

  • Daerah

    Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.