JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

By Redaksi
Desember 15, 2022
469
0

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial (Medsos) tiga pilar Kecamatan Sepatan melakukan giat sidak ke tempat yang diduga menjadi Destinasi Wisata Lendir, tepatnya di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan sidak tersebut dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Camat Sepatan Muhammad Supriyatna, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, Danramil Sepatan, Satpol PP Kecamatan Sepatan,kepala desa sarakan halimi, serta beberapa aparat Desa mulai dari Rt, Rw, Jaro, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam giat sidak tersebut Camat Sepatan Muhammad Supriyatna mengatakan bahwa dengan beredarnya berita di Medsos kami bersama aparat langsung ke lokasi tersebut pada malam ini.

“Saya bersama Kapolsek Sepatan, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sepatan, dan yang lainnya langsung lakukan sidak pada malam ini karena dengan maraknya berita tersebut, jadi bukan hanya sebuah statment saja yang dilakukan tetapi action cepat tanggap dalam menangani hal itu,” kata Camat Sepatan Muhammad Supriyatna.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan berita yang beredar itu langsung kita jawab dengan action ke lokasi, sehingga kita semua bisa mengetahui apakah benar atau tidaknya informasi dari salah satu media itu.

“Kita sudah terjun ke lokasi bersama dan disaksikan oleh beberapa wartawan Pantura juga bahwa tidak adanya aktivitas yang diduga atau disinyalir kegiatan negatif, terkait giat sidak pada malam hari kita tidak tahu apakah sudah bocor atau belumnya, karena tugas kita memonitor tempat tersebut, ternyata kosong,” ucapnya.

Tambahnya, ia mengucapkan semoga masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing wilayahnya serta bisa hidup sejahtera.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.

“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.

Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.

“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.

Baca juga: Peringati HUT Korpri ke 50, Kabid Dokkes : Semoga PNS Biddokkes Polda Banten Memberikan Pelayanan Terbaik

Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

( Ng/Red )

Previous Article

Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun ...

Next Article

Perjuangan Untuk Orang yang Dicintai Memang Tak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    “Ala Mak” Tak Berlaku Papan Informasi Proyek Pada Pengerjaan Hotmix Yang Berada Di Kp. Gandaria Sukamamah Rajeg, LBH LP KPKN ...

    Desember 23, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    IPSI Panca Tunggal, Menggelar Acara Buka Bersama khotmil Qur’an Dan santunan Yatim Piatu

    April 29, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

    Februari 12, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Pemdes Kedung Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Jami Nurul Iman Kampung Bendung

    Februari 20, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri Di TPA Jatiwaringin

    Juni 3, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Optimalkan Keamanan, Personel Ditpamobvit Polda Banten Patroli di PT Krakatau Daya Listrik

    Desember 14, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Politik

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi

  • Infrastruktur

    LSM APKAN RI Tuding Pengawas Dinas Bina Marga Tak Fungsi, Pembangunan Lanjutan Betonisasi di Jalan Tanggul Kali Cirarab Pelaksana CV. ESA GEMILANG

  • Daerah

    Perihal Desa Laksana, H.Iwan Minta Audensi Anggaran Bantuan Provinsi Dan Pemberdayaan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.