Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan antara Badan Publik dengan Pengguna Informasi Publik. Hal ini berkaitan tentang hak dalam memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Perlu Anda ketahui, informasi publik merupakan bentuk dari keaktifan masyarakat untuk menggunakan haknya dalam memperoleh informasi tentang pengelolaan pemerintahan. Tentunya yang tidak bersifat rahasia negara.
Jika pihak tergugat adalah Badan Publik Negara, maka menyelesaikannya dengan jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi bila tergugat adalah badan swasta, maka jalurnya Peradilan Umum (PN).
Anda perlu melalui 2 tahap proses menyelesaikan permasalahan sengketa. Semuanya diatur dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Proses Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif
Mediasi dapat menjadi salah satu jalan alternatif dalam penyelesaian kasus sengketa informasi publik di Indonesia. Proses ini dilakukan melalui cara berunding atau musyawarah mufakat dengan bantuan pihak netral.
Pemakaian alternatif dalam penyelesaian sengketa informasi publik sudah dikombinasikan ke dalam sistem peradilan maupun Undang – Undang di Indonesia. Misalnya UU Lingkungan Hidup, Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, dan lain – lain.
Mediasi sifatnya tertutup kecuali jika pihak terkait menginginkan prosesnya dijalankan terbuka. Tidak semua orang mendapatkan akses informasi mengenai prosesnya. Seluruh kejadian dalam ruang mediasi juga akan dirahasiakan dari akses masyarakat.
Ada mediator yang bertugas memimpin jalannya agenda rundingan agar menghasilkan kesepakatan bersama. Jika mediasi pertama kurang maksimal, maka dapat dijadwalkan untuk mediasi kembali di pertemuan berikutnya.
Setelah itu, jika seluruh pihak menyepakati keputusan, maka selanjutnya diberikan putusan komisi informasi bersifat final dan mengikat. Tetapi jika mediasi gagal, maka penyelesaian sengketa informasi publik dilanjut ke Sidang Ajudikasi.
Proses Ajudikasi Jika Mediasi Gagal
Sidang Ajudikasi dalam penyelesaian kasus sengketa informasi publik dilakukan oleh Komisi Informasi. Selain karena mediasi tidak berhasil, tahap ini juga untuk menangani jika para pihak bersengketa keluar dari tahap perundingan.
Pelaksanaan ajudikasi sebenarnya terbuka untuk umum, tetapi jika dokumen pembahasan termasuk dalam pengecualian saat sidang. Sehingga harus dilaksanakan tertutup, karena Majelis Komisioner diwajibkan melindungi rahasia dokumen itu.
Tahap Ajudikasi proses sengketa informasi publik wajib selesai paling lambat dalam waktu 40 hari. Nantinya sifat dari putusan Majelis Komisioner adalah mengikat seluruh pihak sejak dibacakan.
Tetapi jika ada pihak yang keberatan dengan mengajukan secara tertulis, maka Majelis Komisioner akan mengajukan gugatan tersebut kepada pengadilan berwenang. Pengajuan diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak diterimanya putusan.
Jadi saat menyelesaikan gugatan ini, Hakim dapat memberi 2 putusan. Pertama membatalkan putusan lalu memberikan informasi yang diminta. Kedua menyatakan putusan komisi di atas adalah benar tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam prosesnya, terkadang ada hambatan karena kesalahan prosedur. Maka dari itu, jika Anda sedang mengajukan gugatan sengketa informasi publik, pastikan bahwa benar – benar memahami proses administratif di dalamnya.