JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

By Redaksi
Februari 2, 2022
463
0

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan antara Badan Publik dengan Pengguna Informasi Publik. Hal ini berkaitan tentang hak dalam memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Perlu Anda ketahui, informasi publik merupakan bentuk dari keaktifan masyarakat untuk menggunakan haknya dalam memperoleh informasi tentang pengelolaan pemerintahan. Tentunya yang tidak bersifat rahasia negara.

Jika pihak tergugat adalah Badan Publik Negara, maka menyelesaikannya dengan jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi bila tergugat adalah badan swasta, maka jalurnya Peradilan Umum (PN).

Anda perlu melalui 2 tahap proses menyelesaikan permasalahan sengketa. Semuanya diatur dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Proses Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif

Mediasi dapat menjadi salah satu jalan alternatif dalam penyelesaian kasus sengketa informasi publik di Indonesia. Proses ini dilakukan melalui cara berunding atau musyawarah mufakat dengan bantuan pihak netral.

Pemakaian alternatif dalam penyelesaian sengketa informasi publik sudah dikombinasikan ke dalam sistem peradilan maupun Undang – Undang di Indonesia. Misalnya UU Lingkungan Hidup, Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, dan lain – lain.

Mediasi sifatnya tertutup kecuali jika pihak terkait menginginkan prosesnya dijalankan terbuka. Tidak semua orang mendapatkan akses informasi mengenai prosesnya. Seluruh kejadian dalam ruang mediasi juga akan dirahasiakan dari akses masyarakat.

Ada mediator yang bertugas memimpin jalannya agenda rundingan agar menghasilkan kesepakatan bersama. Jika mediasi pertama kurang maksimal, maka dapat dijadwalkan untuk mediasi kembali di pertemuan berikutnya.

Setelah itu, jika seluruh pihak menyepakati keputusan, maka selanjutnya diberikan putusan komisi informasi bersifat final dan mengikat. Tetapi jika mediasi gagal, maka penyelesaian sengketa informasi publik dilanjut ke Sidang Ajudikasi.

Proses Ajudikasi Jika Mediasi Gagal

Sidang Ajudikasi dalam penyelesaian kasus sengketa informasi publik dilakukan oleh Komisi Informasi. Selain karena mediasi tidak berhasil, tahap ini juga untuk menangani jika para pihak bersengketa keluar dari tahap perundingan.

Pelaksanaan ajudikasi sebenarnya terbuka untuk umum, tetapi jika dokumen pembahasan termasuk dalam pengecualian saat sidang. Sehingga harus dilaksanakan tertutup, karena Majelis Komisioner diwajibkan melindungi rahasia dokumen itu.

Tahap Ajudikasi proses sengketa informasi publik wajib selesai paling lambat dalam waktu 40 hari. Nantinya sifat dari putusan Majelis Komisioner adalah mengikat seluruh pihak sejak dibacakan.

Tetapi jika ada pihak yang keberatan dengan mengajukan secara tertulis, maka Majelis Komisioner akan mengajukan gugatan tersebut kepada pengadilan berwenang. Pengajuan diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak diterimanya putusan.

Jadi saat menyelesaikan gugatan ini, Hakim dapat memberi 2 putusan. Pertama membatalkan putusan lalu memberikan informasi yang diminta. Kedua menyatakan putusan komisi di atas adalah benar tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam prosesnya, terkadang ada hambatan karena kesalahan prosedur. Maka dari itu, jika Anda sedang mengajukan gugatan sengketa informasi publik, pastikan bahwa benar – benar memahami proses administratif di dalamnya.

Terimakasih
Semoga Bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani
Previous Article

Hujan Es Batu di Kintamani Bali, Begini ...

Next Article

Cerita Misteri Gunung Salak Bogor, Bikin Bulu ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

    April 8, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    APKAN Banten Pertanyakan Rubuhnya Bangunan Teras Kantor Desa Sukamurni

  • Daerah

    Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten International Stadium

  • Pendidikan

    Cara Mendidik Anak dengan Baik Agar jadi Pribadi Lebih Baik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.