JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Nasional
Home›Nasional›Tidak Harus Media Terdata di Dewan Pers

Tidak Harus Media Terdata di Dewan Pers

By Redaksi
Februari 28, 2023
222
0
Surabaya – Jurnallbhlpkpkn.com – Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

 

 Media Terdata di Dewan Pers

 Media Terdata di Dewan Pers
Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/ pers oleh Dewan Pers. Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi.
Ada 5 point sikap Dewan Pers sesuai dengan rilis yang dikeluarkan.
Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca juga : Rudi Ahong beri ucapan Hari Pers Nasional (HPN )

Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan
menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Terkait sikap Dewan Pers tersebut, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) saat dimintai pandangan oleh media mengatakan bahwa apa yang dikatakan Dewan Pers menjadi kabar yang baik.
“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,” terang Dedik, Selasa (28/2/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.
“Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit dijadikan senjata oleh oknum oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,” terang Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organsiasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).
“Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers,” ujar Dedik yang mempunyai sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor (penguji) wartawan yang bernaung di LSP Pers Indonesia.
Dedik menilai Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers.
“Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,” pungkas Dedik. @red.
Previous Article

Pj Gubernur Banten “Tren Kasus Stunting di ...

Next Article

Proyek Pemasangan Tutup U-Ditch Di Desa Gintung ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Nasional

    Kapolda Banten ajak Masyarakat Gelar Isra Miraj Secara Virtual atau Menyaksikan Melalui Media

    Maret 11, 2021
    By Redaksi
  • Nasional

    Covid-19 New Virus Variant Omicron is The Main Cause of Positivity Rate in Indonesia

    Januari 23, 2022
    By Redaksi
  • Nasional

    Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia

    Maret 30, 2021
    By Redaksi
  • Nasional

    Daftar Penginapan Hotel Untuk Jamaah Haji Dan Umroh

    April 22, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Tentang Wisata Jepang Yang Menjadi Favorit Wisatawan

    April 26, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Lokasi Yang Menarik Tentang Wisata Amerika

    April 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Tempat Wisata

    Pelabuhan Ratu Sukabumi, Menarik Minat Wisatawan

  • Daerah

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Meminta Kepada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Audit Proyek Pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok Di kampung Gintung Kebon Kucai Wilayah Kecamatan Sukadiri Tangerang

  • Kecantikan

    Ketahui Apa Saja Penyebab Kulit Wajah anda Berminyak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.