Diduga Tak Berlaku Papan Informasi Proyek (PIP) Di Desa Gintung Pada Kegiatan Pengerjaan U-dith

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan Pengerjaan Pemasangan U-dith di Gg Musholah kampung Gintung Desa Gintung Diduga tak berlaku papan informasi proyek (PIP). (Rabu 24 Mei 2023).
Padahal ketentuannya sudah jelas dalam Perpes No 70 huruf (d) tahun 2021 dan Undang-undang No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh pemerintah/ Negara wajib memasang papan informasi proyek.
Tidak ada papan informasi proyek, berarti langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang seharusnya mengindahkan adanya undang-undang.
Saat awak media bersama tim LSM dilokasi kegiatan proyek pekerjaan Pemasangan U-dith di Rt.013/03 kampung Gintung, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri diduga bermasalah dan terkesan asal.
Maksud terkesan asal tak adanya papan informasi publik (PIP) dan disini terlihat nyata pada pemasangan u-dit tersebut diduga menggunakan u-dith tak berkualitas, jadi terlihat sebagian ada pecah dan bergaris pecah rambut.
Kemudian saat dilokasi pengerjaan H.Iwan Ketua LBH LP KPKN mengatakan bahwa terlihat nyata para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri ( APD) diduga tidak dibekali.
Bahawa K3 alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
“Padahal jelas, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).”tuturnya
“Kami akan laporkan kepada pihak terkait, apakah kerjaan tersebut sudah sesuai spek atau RAB nya yang sebagaimana di tuangkan didalam isi RAB pekerjaan tersebut.
Kenapa kami demikian, karena kami lihat banyak kejanggalan dari pekerjaan termaksud yang diduga tak berlaku papan informasi proyek (pip) dan diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan negara ( APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023).ungkapnya.
Hingga berita ini tayang kades gintung dan pengawas kecamatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.