Wow..!! Galian Tanah Beroperasi Kembali Kemana Peran Kinerja Satpol PP Garda Yang Terdepan Kabupaten Tangerang
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – wow galian tanah Daerah kabupaten Tangerang Beroperasi kembali,dan di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu lokasi galihan tanah di RT 012 RW 02 desa pengarengan kecamatan Rajeg, kabupaten tangerang,provinsi banten.
Di wilayah desa pengarengan kecamatan Rajeg galihan tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong,”sabtu. (6-5-2023)
Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional.
Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Baca juga berita terkait : Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum
“Salah satu pengembang atau ceker saat dikonfirmasi oleh awak media, sebelum lebaran kan sudah tutup Galihan kenapa sekarang buka lagi,iya kang soal nya sekarang saya baru buka kembali dan ini pun saya baru buka dan perapihan lagi.”kata salah satu pengembang atau ceker.
Kita mengacu ke perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya.
Dan Kemana peran satpol pp sebagai garda terdepan serta di shub harus dipertanyakan ginerjanya.”Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum berhasil dihubungi.
( Tim )