JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

By Redaksi
Mei 25, 2024
346
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang. Hal itu dibuktikan dari meningkatnya obat terlarang yang dimusnahkan.

Data yang didapat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara hingga bulan Mei 2024 mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

BACA JUGA : Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

Rincinya, narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).

Ia menyebut ada ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jadi memang ada tren kenaikan di perkara obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga,” ujarnya.

BACA JUGA : Pembangunan Pengerjaan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Jawaringan Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Diduga Tidak Sesuai RAB yang Dapat Merugikan Keuangan Negara

Menurut Ricky, meningkatnya tren perkara obat-obatan terlarang itu sejalan dengan banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bahkan peredarannya tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tangerang baik yang diedarkan secara sembunyi, terbuka, dan peredaran gelap lainnya.

“Dari yang sebelumnya tidak ada perkaranya, kemudian menjadi puluhan, dan sekarang ribuan, jadi secara grafik memang ada peningkatan, berarti ada hal yang harus kita antisipasi khususnya dalam penyaluran dan pengawasan distribusi farmasi,” imbuhnya.

BACA JUGA : Miris Waduk Situ Gede di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Terbengkalai, Diduga Diabaikan Tanpa Adanya Perawatan

Sedangkan untuk perkara uang palsu, ia mengungkapkan, jika dirunut dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, peningkatakan kasus uang palsu tersebut terjadi dalam 3-4 bulan terakhir di tahun 2024.

Ricky pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang di pasaran. Terlebih, perbuatan menyimpan, menyalurkan, dan menggunakan uang palsu, masuk dalam delik pidana.

“Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5 semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah,” tandasnya. (*Red)

Previous Article

Cegah Jerawat, ini Cara Mengatasi Kulit Wajah ...

Next Article

Heboh Bocah 7 Tahun di Sepatan Timur, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Tempat Wisata

    DPMPTSP Kab. Lebak, Siap Bantu Fasilitasi Perijinan Destinasi Wisata Pantai Kalapa Warna

  • Teknologi Informasi

    Tips Memperbaiki Layar HP Android Bergaris

  • Infrastruktur

    Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.