Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Dikampung Sukamanah Desa Karang Anyar, Diduga Oknum Sarangnya Pemborong Tak Amanah
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Maraknya proyek pembangunan dari Pemerintah yang bersumber dari dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Karang Anyar yang diduga tidak sesuai spek dan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara ( APBD) tahun 2023 Kabupaten Tangerang.
Dan cenderung terkesan asal-asalan, paving tak berkualitas, ukuran kasteen kurang dari 20cm, untuk lokasi tepatnya dipersawahan kampung sukamanah RT 10 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. (Sabtu 25 Nopember 2023).
Disampaikan langsung oleh ketua LBH LP KPKN, H.iwan Mengatakan, “Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

H.Iwan sebagai ketua memberikan kritik tajam, bahwa didesa karang anyar ini banyak kegiatan pembangunan dari dinas diduga sijadikan sarangnya oknum pemborong, jika jadi pemborong jangan jadi pembohong.
Pada pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tanpa ada papan informasi proyek (PIP) diduga kuat tidak mengacu adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan diduga akal bulus kontraktor demi meraup keuntungan semata.
“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, Bos kontraktor sebagai pelaksana dituding kurang memanusiakan para pekerja nya, “Para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa APD dibiarkan begitu saja, padahal saat pengerjaan cuaca begitu panas, “Ucapnya .
Mempertegas kritik nya, ketua menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Ucapnya
“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.
Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
“Adapun temuan kami dilapang tertanggal 08/11/2023 yang diduga kuat adalah sebagai berikut : Disaat pengerjaan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, tidak ada papan proyek, Tinggi kasteen 18cm ini jelas tidak dibenarkan, paving banyak yang pecah diduga paving tak bekulitas SNI, tidak ada pemadatan dan terakhir tertanggal 15/11/2023 terlihat nyata pinggiran luar kasteen tidak dibereum ini jelas belum finising.
Kami dari LBH LP KPKN akan bersurat kepada Dinas terkait dan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segara di cek temuan kami ini, agar tidak ada dugaan – dugaan atau pelanggaran lainnya.”Tegasnya.
Kami dari awak media mencoba konfirmasi kepada Kades karang anyar, Bahwa pembangunan jalan paving blok tersebut dari Dinas dan pelaksannya orang kronjo,Ucap Kades Karang Anyar.
Sampai berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim )







