JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Dikampung Sukamanah Desa Karang Anyar, Diduga Oknum Sarangnya Pemborong Tak Amanah

Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Dikampung Sukamanah Desa Karang Anyar, Diduga Oknum Sarangnya Pemborong Tak Amanah

By Redaksi
November 25, 2023
412
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Maraknya proyek pembangunan dari Pemerintah yang bersumber dari dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Karang Anyar yang diduga tidak sesuai spek dan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara ( APBD) tahun 2023 Kabupaten Tangerang.

Dan cenderung terkesan asal-asalan, paving tak berkualitas, ukuran kasteen kurang dari 20cm, untuk lokasi tepatnya dipersawahan kampung sukamanah RT 10 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. (Sabtu 25 Nopember 2023).

Disampaikan langsung oleh ketua LBH LP KPKN, H.iwan Mengatakan, “Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

H.Iwan sebagai ketua memberikan kritik tajam, bahwa didesa karang anyar ini banyak kegiatan pembangunan dari dinas diduga sijadikan sarangnya oknum pemborong, jika jadi pemborong jangan jadi pembohong.

Pada pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tanpa ada papan informasi proyek (PIP) diduga kuat tidak mengacu adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan diduga akal bulus kontraktor demi meraup keuntungan semata.

“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, Bos kontraktor sebagai pelaksana dituding kurang memanusiakan para pekerja nya, “Para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa APD dibiarkan begitu saja, padahal saat pengerjaan cuaca begitu panas, “Ucapnya .

Mempertegas kritik nya, ketua menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Ucapnya

“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.

Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.

“Adapun temuan kami dilapang tertanggal 08/11/2023 yang diduga kuat adalah sebagai berikut : Disaat pengerjaan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, tidak ada papan proyek, Tinggi kasteen 18cm ini jelas tidak dibenarkan, paving banyak yang pecah diduga paving tak bekulitas SNI, tidak ada pemadatan dan terakhir tertanggal 15/11/2023 terlihat nyata pinggiran luar kasteen tidak dibereum ini jelas belum finising.

Kami dari LBH LP KPKN akan bersurat kepada Dinas terkait dan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segara di cek temuan kami ini, agar tidak ada dugaan – dugaan atau pelanggaran lainnya.”Tegasnya.

Kami dari awak media mencoba konfirmasi kepada Kades karang anyar, Bahwa pembangunan jalan paving blok tersebut dari Dinas dan pelaksannya orang kronjo,Ucap Kades Karang Anyar.

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim )

Previous Article

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stand Pangan ...

Next Article

Lagi Dan Lagi.. Temuan Pengerjaan Pemeliharaan Saluran ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya Pengawas Kegiatan Dan Pengawasan Dari ...

    Maret 13, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sesalkan Pihak Kecamatan Gunung Kaler??

    Mei 20, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Geger.. Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Di Perum Grand Village Sepatan, Perlu Di Audit

    Mei 21, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Bersama Kajati Banten, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Wakaf Masjid Kejagung RI

    Mei 7, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    *Udith Gandaria* “H.IWAN Izin Menyampaikan”: Proyek Pl Kecamatan Rajeg Perlu Di Audit Oleh BPK-RI

    November 30, 2025
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    CV. ARMAGEDONE : DPD LSM APKAN Minta BPK – RI Perwakilan Banten Audit Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Block Dilokasi ...

    Juli 25, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten

  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.