JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Pak Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Panggil Pelaksana Kegiatan Gapura Perum Taman Walet RT 06/02, Diduga Kurang Memanusiakan Pekerja Yang Tak Berikan Alat Pelindung Diri (APD)

Pak Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Panggil Pelaksana Kegiatan Gapura Perum Taman Walet RT 06/02, Diduga Kurang Memanusiakan Pekerja Yang Tak Berikan Alat Pelindung Diri (APD)

By Redaksi
Desember 25, 2023
482
0

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan proyek pembangunan Gapura di perum taman walet sindang sari tepatnya dilokasi Rt.06/012 kelurahan sindang sari, kec pasar kemis, kabupaten Tangerang diduga tidak memanusiakan para pekerja dan diduga bermasalah besar.

Pasalnya, Dilokasi pembangunan gapura tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), namun setelah kami kembali cek lokasi papan informasi proyek baru dikerjakan alias baru mau di pasang. (Minggu 24/12/2023)

Oleh sebab itu, patut diduga pekerjaan ini proyek pembangunan gapura ini diduga bermasalah yang tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat awak media menkonfirmas salahsatu pekerja, “Kami hanya pekerja bang. Bang tanyakan sama pemborong saja,” terang pekerja gapura saat ditanya awak media terkait papan proyek tersebut.

Menanggapi dugaan tersebut, H. Iwan Ketua LBH LP KPKN saat dimintai tanggapannya, menuturkan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.

“Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya

menambahkan, Ketua juga menyayangkan masih ada saja pemborong yang tidak patuh pada peraturan, seharus papan infoasi proyek di pasang saat mulai pengerjaan, “tandasnya

“Sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP). Plang pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya seraya mengatakan, Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) saat mulai pengerjaan seharusnya terpasang di lokasi pembanguan Gapura perumahan taman walet sindang sari.”tuturnya

“Pembangunan gapura perum taman walet RT 6/12 di kelurahan sindang sari ini bukan hanya papan proyek tapi juga diduga kurang memanusiakan para kerja yang tidak diberikan alat pelindung diri (APD), sudah jelas ketinggian kurang lebih 3m ini kan sangat bahaya bagi para pekerja jadi menurut kami ini pemborong tersebut diduga kurang memanusiakan pekerjanya.

Oleh karenannya kami dari LBH LP KPKN akan segera layangkan surat pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan, Inspektorat Kab.Tangerang Dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Dan Provinsi Banten akan ditembusan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera di tinjau kelokasi pembangunan gapura tersebut yang diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Tangerang. “tegasnya

Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)

Previous Article

Bagus Diluar.. Diduga Bobrok Didalam Pengerjaan Pembangunan ...

Next Article

LBH LP KPKN Akan Lapdukan Ke Kejari ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Sambut Ramadhan 1446 H : Ikatan Remaja Mushola Riyadhus Solihin Ucapkan Marhaban Yaa Ramadhan

    Februari 27, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Aktivis Tuding, Kades Kronjo Ngaco Jawab Tidak Tau Soal Hak Pengelolaan Wisata Pulau Cangkir

    April 2, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Kuat Langgar Azaz Peraturan Pemerintah, Proyek Pembangunan Spal Batu Kali Di Perum Nuansa Mekar Sari Rajeg Disoal Oleh Ketua ...

    Maret 20, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Mar Up Anggaran, Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk, Disoal DPD LSM APKAN RI

    Februari 5, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Perkuat Kemitraan, DPW MOI Provinsi Banten Gelar Konsolidasi 2024

    Juni 1, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Gubernur WH : Kita Bangun Banten Sebagai Daerah Maju dan Strategis

    Desember 14, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Destinasi Wisata Malaysia Yang Sangat Populer Di Tahun 2023

  • Daerah

    Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi dan Penertiban Angkutan Barang

  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.