Pak Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Panggil Pelaksana Kegiatan Gapura Perum Taman Walet RT 06/02, Diduga Kurang Memanusiakan Pekerja Yang Tak Berikan Alat Pelindung Diri (APD)
Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan proyek pembangunan Gapura di perum taman walet sindang sari tepatnya dilokasi Rt.06/012 kelurahan sindang sari, kec pasar kemis, kabupaten Tangerang diduga tidak memanusiakan para pekerja dan diduga bermasalah besar.
Pasalnya, Dilokasi pembangunan gapura tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), namun setelah kami kembali cek lokasi papan informasi proyek baru dikerjakan alias baru mau di pasang. (Minggu 24/12/2023)
Oleh sebab itu, patut diduga pekerjaan ini proyek pembangunan gapura ini diduga bermasalah yang tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat awak media menkonfirmas salahsatu pekerja, “Kami hanya pekerja bang. Bang tanyakan sama pemborong saja,” terang pekerja gapura saat ditanya awak media terkait papan proyek tersebut.
Menanggapi dugaan tersebut, H. Iwan Ketua LBH LP KPKN saat dimintai tanggapannya, menuturkan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.
“Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya
menambahkan, Ketua juga menyayangkan masih ada saja pemborong yang tidak patuh pada peraturan, seharus papan infoasi proyek di pasang saat mulai pengerjaan, “tandasnya
“Sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP). Plang pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya seraya mengatakan, Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) saat mulai pengerjaan seharusnya terpasang di lokasi pembanguan Gapura perumahan taman walet sindang sari.”tuturnya
“Pembangunan gapura perum taman walet RT 6/12 di kelurahan sindang sari ini bukan hanya papan proyek tapi juga diduga kurang memanusiakan para kerja yang tidak diberikan alat pelindung diri (APD), sudah jelas ketinggian kurang lebih 3m ini kan sangat bahaya bagi para pekerja jadi menurut kami ini pemborong tersebut diduga kurang memanusiakan pekerjanya.
Oleh karenannya kami dari LBH LP KPKN akan segera layangkan surat pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan, Inspektorat Kab.Tangerang Dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Dan Provinsi Banten akan ditembusan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera di tinjau kelokasi pembangunan gapura tersebut yang diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Tangerang. “tegasnya
Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)