Geger.. Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Di Perum Grand Village Sepatan, Perlu Di Audit

Sepatan, Tangerang – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok yang berlokasi di perumahan Grand Village RT 004 RW 014 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, dapat soratan tajam yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan nasional.
H.Iwan bilang begini, “Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suatu daerah jika memiliki infrastruktur jalan yang baik maka perekonomiannya dapat mengalami peningkatan, sebaliknya suatu daerah yang kebutuhan infrastruktur jalannya kurang baik/tidak terpenuhi maka perekonomian daerahnya dapat mengalami penurunan. Peningkatan perekonomian suatu daerah akan menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur jalan sangat penting
Namun saat kami kelokasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok yang dikerjakan oleh pelaksana tanpa pemasang papan informasi proyek pembangunan, berdasarkan sirup.lkpp.id kabupaten tangerang dengan kode Rup : 66958464 Nama Paket : Paving Blok Perumahan Grand Village RW 014 Desa Pisangan Jaya, Satuan Kerja Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Dengan nilai anggaran sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Dan papan keselamatan kerja tidak terpasang, para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) tentunya ini tidak dibenarkan.
“Bukan hanya itu, kuat dugaan tanpa ada pembersihan dasar, nampak, dan diduga menggunakan amparan dasar agregat kurang maksimal, tidak ada pemadatan wolles.
Lebihlanjut, “H.IWAN Mengakatan, “Menurut hemat kami diperkiraan pelaksanaan proyek pembangunan paving block cacat mutu dan uji fungsi yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM APKAN dilokasi pelaksanaan pembangunan terlihat nyata para pekerja dibiarkan tanpa memakai alat pelindung diri (APD), pemasangan kasteen miring, dan pemasangan paving blok bergelombang, amparan dasar agregat jelek serta di tidak ada wolles.
“Untuk itu : Kami Meminta kepada PPTK Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang untuk di croscek dan bila perlu dibongkar kembali agar tidak merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026).
Dengan merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan kami ucapkan terima kasih Pemerintah atas perhatiannya terhadap infrastruktur jalan diwilayah kabupaten tangerang, khususnya di wilayah ini. “tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Pelaksana proyek pembangunan, konsultan kegiatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok di perumahan grand village RW 014 desa pisangan jaya Kecamatan sepatan kabupaten tangerang (Red/Team).








