JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

By Redaksi
Maret 5, 2024
367
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Adanya stuktur desa sukamanah yang di duga melanggar norma hukum dengan cara merangkap dengan dua jabatan sekaligus, dimana satu orang merangkap dengan dua jabatan yaitu kasi pemerintahan desa dan kepala sekolah paud desa, desa sukamanah kecamatan rajeg yang berada di kabupaten tangerang provinsi banten. (Selasa 5-03-2024)

Dengan adanya stuktur kepegawaian tersebut, dimana tidak di perbolehkan nya satu orang merangkap dua jabatan aktif sekaligus, dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dimana merangkap pekerjaan dengan dua jabatan dalam pemerintahan tersebut.

Kasi pemerintahan desa sukamanah yang diduga merangkap menjadi kepala sekolah paud desa yang di buktikan dengan hasil chatt WhatsApp yang diduga melanggar norma hukum yang di lakukan oleh kasi pemerintahan desa sukamanah kecamatan rajeg kabupaten tangerang provinsi banten.

Baca juga berita terkait : Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum

Camat Bungkam !! Perihal Temuan Kegiatan Pembangunan Jalan Pavingblok Di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg

Menurut H.Iwan selaku ketua LBH LP KPKN bahwa setelah kami konfirmasi melalui via whatsapp beberapa hari yang lalu kepada sekdes bahwa benar nama tersebut staf desa, adapun untuk guru paud silahkan konfirmasi,”ucap sekdes sukamanah

Setelah kami konfirmasi kepada guru paud tersebut, kalau soal itu silahkan aja tanya kepsek paud, ucap guru paud

Dan setelah kami cocokan nomor kepsek tersebut sama dengan nomor staf desa, jadi kami menduga bahwa staf desa tersebut merangkap dua jabatan yakni jabatan kepsek sekolah paud desa dan sekaligus staf pemerintah desa sukamanah kecamatan rajeg kabupaten tangerang.

Baca juga berita terkait : Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

Baeng LSM APKAN RI “Mengatakan sungguh menyayangkan dengan adanya stuktur tersebut, dimana stuktur kepegawaian ini diduga menyalahi aturan dan diduga melanggar norma hukum yang berlaku, sesuai dalam undang-undang, Larangan rangkap jabatan Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. dan terkait apa saja larangan tersebut di atas dari jabatan perangkat desa diatur dalam pasal 51. Adapun sanksi norma Hukum seperti, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada pelanggar norma hukum yang bersifat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa kurungan, denda, atau bahkan pidana mati. Sanksi perdata, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada pelanggar norma hukum yang bersifat wanprestasi.

Sampai berita ini tayang kades sukamanah dan kasi pemerintahan kecamatan rajeg belum berhasil dikonfirmasi. (TIM)

Previous Article

Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang ...

Next Article

Hadiri HUT Damkar, Satpol-PP dan Linmas Pj ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Wakil Bupati Tangerang Secara Resmi Membuka Job Fair Yang Di Gelar Secara Online

    November 9, 2021
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Di atas Rata-Rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Pemprov Banten capai 4,97%

    Januari 4, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Banten Percepat Implementasi e-Katalog Lokal

    Juli 12, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Jelang Idul Fitri 1444 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Baik dan Terkendali

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Realisasi Dana Desa

    Januari 8, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Kecamatan Sepatan Gelar Apel, Peringatan Hari Pendidikan Nasional

    Mei 2, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Targetkan Harga dan Pasokan Komoditas Pokok Kondusif

  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Sepatan Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Infrastruktur Fokus Utama Kemacetan

  • Hukum

    Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.