Akal Bulus Kontraktor.. H.Iwan LBH LP KPKN Akan Gugat Pengerjaan Box U-Ditch Di Perum Villa Permata Blok E Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasar Kemis Yang Tanpa Papan Informasi Proyek
Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Diduga akal bulus oknum kontraktor nakal pengerjaan spal box u-ditch tanpa papan informasi proyek (PIP) yang tepatnya di Perum Villa Permata Blok E Rt 04 Rw 18 kelurahan sindangsari, Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang. ( Sabtu 16 Maret 2024)
Dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, Kami akan gugat pengerjaan tersebut yang tidak mengindahkan adanya undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tentunya kami akan meminta Kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk segera meng Audit kegiatan pembangunan tersebut khusunya yang berada diwilayah kelurahan sindangsari kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang.
“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, dan kami menduga pengawas dari kecamatan tutup mata.
Oknum kontraktor sebagai pelaksana mungkin sudah terbiasa dimana dapat judul proyek pengerjaannya tanpa memasang papan informasi proyek, diduga akal bulus nya guna mengelabuhi masyarakat demi meraup keuntungan pribadi yang padahal itu semua sudah ada didalam isi RAB kegiatan.
Mempertegas kritik nya, H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).”Ucapnya
Baca juga berita terkait : Pembangunan Udit RT 03/014 Kel. Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB
“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.
Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain alat pelindung diri, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD). karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin, guna mencega terjadi nya kecelakaan kerja.
Dan kami akan segera mengambil langkah agar kegiatan tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar atau di blacklist, “kami akan ambil sikap dan mendesak pada BPK – RI Perwakilan Banten dan Inspektorat untuk meng Audit kegiatan proyek pembangunan yang berada diwilayah tersebut yang diduga tanpa pengawasan sehingga lebih leluasa oknum tersebut guna merahi keuntungan pribadi yang dapat merugikan keuangan Negara tercinta ini (APBD Tahun 2024).
“Kelurahan sindangsari selaku pengguna anggaran tentunya akan pertanyakan termasuk perihal tukin.”Tegasnya
Sampai berita ini tayang pelaksana atau bos kontraktor belum berhasil di konfirmasi untuk klarifikasi ( Tim )