Wiih!! BOS Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Kronjo Diduga Abaikan K3
Kab.tangerang,- Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan gedung kantor kecamatan kronjo yang di anggarkan pemerintah melalui dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang, Yang dimenangkan cv. Kutamaya dengan Nilai kontrak Rp. 6.200.000.000 yang bersumber dari dana APBD 2021, Dengan pelaksanaan 145 hari kalender, Pekerja proyek pembangunan gedung abaikan K3,yakni kantor kecamatan kronjo,Kabupaten tangerang,Provinsi banten. ( Sabtu 27/11/2021 ).
Pasalnya, saat kami beserta team di lokasi gedung kecamatan kronjo pada sabtu 27/11/2021 melakukan penelusuran di area samping nampak sedang melakukan aktifitas pengangkutan u-ditch secara manual yang mana pengangkatan u-ditch tersebut di pikul bersama pekerja yang lainnya, nampak terlihat jelas salah satu pekerja tersebut tanpa menggunakan alas kaki,helm,rompi, Dalam pekerjaan kontruksi sangat pentingnya k3 digunakan pada proyek kontruksi agar pekerja bisa terjamin keselamatannya dalam bekerja, Diduga Bos proyek dan Pengawas abaikan K3.
Saat di konfirmasi salah seorang di lokasi yang enggan menyebutkan namanya,Untuk K3 sudah lengkap kebetulan saat ini tidak di pakai, untuk pertanyaan lain itu urusan pemda pak. “Ucapnya.
Baca juga: Menuai Kritik Warga Protes Jalan Hotmix didesa Cinangka
Di Ruang Kerjanya Iwan selaku ketua LBH LP KPKN Cabang Tangerang saat dimintai tanggapannya, “mengatakan “itukan anggarannya 6,2 miliar, itu anggaran bukan sedikit semestinya pelaksana lebih jeli memperhatikan pekerjanya agar patuhi K3 di lokasi pekerjaan dan harus memberi pemahaman betapa penting penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam pekerjaan proyek seperti sepatu safety, sarung tangan, helm dan rompi proyek.
Dengan nada santainya,” mengatakan, pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai SANKSI ADMINISTRATIF berupa peringatan tertulis, DENDA ADMINISTRATIF, PENGHENTIAN SEMENTARA KONSTRUKSI/ KEGIATAN LAYANAN JASA, pencantuman dalam DAFTAR HITAM, PEMBEKUAN IZIN, dan/atau PENCABUTAN IZIN,”Ucapnya
Lanjut,”pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 perusahaan wajib tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi jangan abaikan K3,
Kami sudah Kirim pesan Whatsapp pada camat kronjo sebagai penerima manfaat, meminta tanggapannya terkait K3,namun hingga kini belum dijawab,”katanya
Hingga berita ini terbit pihak Bos Cv.Kutamaya dan konsultan pengawas belum berhasil ditemui.
( Tim / Red }
Comments are closed.