Diduga Kuat Langgar Azaz Peraturan Pemerintah, Proyek Pembangunan Spal Batu Kali Di Perum Nuansa Mekar Sari Rajeg Disoal Oleh Ketua LBH LP KPKN

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek Pembangunan spal batu kali tepatnya di perum nuansa mekar sari RT 05 RW 06 Blok C 07 jalan anggrek raya desa mekar sari kecamatan rajeg diduga kuat langgar azaz peraturan pemerintah sebgaimana yang dijelaskan dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Rabu 20 Maret 2024).
Tanpa adanya papan nama (Informasi) kegiatan. hal ini kini menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan menduga pihak kecamatan rajeg terkesan tutup mata.
Betapa tidak, Proyek pembangunan spal batu kali di perum nuansa mekar sari desa mekar sari kecamatan rajeg kabupaten tangerang. Hingga kini belum diketahui oknum Pelaksana dan dari mana sumber dana belum di ketahui sebab tidak menggunakan papan nama atau bener yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan spal batu kali.
Hasil pantauan dan Investigasi di lapangan, pengerjaan spal batu kali di perum nuansa mekar sari rajeg ini sudah berjalan beberapa hari, tapi tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya, yang ada papan nama dalam proyek ini tidak terlihat papan nama proyek yang mencantumkan Spesifikasinya, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir.
Proyek spal batu kali perum nuansa mekar sari rajeg. Hal ini tentu menjadi sorotan H.Iwan Selaku ketua LBH LP KPKN yang kerap beraktivitas melintasi di kawasan tersebut dan juga tak lepas dari sorotan para awak media dan LSM.
Diikatakan oleh H.Iwan tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran dari pemerintah atau uang negara yang dihasilkan dari pajak masyarakat ini tidak memiliki papan nama proyek. Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya.
proyek kecil saja di tingkat desa yang hanya belasan juta, tetap di tempel papan proyeknya. Karena ini wajib,dan itu diatur dalam undang-undang.
Untuk diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP)”Tuturnya
“Ini proyek menggunakan anggaran APBD kabupaten tangerang tentu harus ada papan nama proyeknya.
Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan, sejumlah proyek pembangunan besar atau sedang walau tema nya bersumber dana nya jelas dari APBD tentu dana nya pakai uang Negara. proyek spal batu tersebut tidak terpasangnya plang papan nama kegiatan atau informasi keterbukaan publik pada proyek tersebut.
Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja kasi pelayanan kecamatan rajeg kabupaten Tangerang apa ini memang disengaja.”cetusnya.
“Kami sangat menyesalkan sikap dari pelaksana kegiatan ini yang enggan memasang plang papan nama proyek yang sedang dikerjakan.
Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa.
Dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pelaksana dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.
Dari hal tersebut memperlihatkan bahwa Diduga Pengawasan pihak terkait yang terkesan tutup mata.
Harusnya kasi pelayanan kecamatan rajeg memberikan himbauan atau teguran keras kepada plaksana pembangunan yang mengerjakan proyek tersebut, tanpa memasang papan nama, bukan malah terkesan membiarkanya dan diduga ada main dari pihak pihak terkait,”.
Pengerjaan proyek pembangunan spal batu kali yang ada diwilayah kecamatan rajeg kabupaten Tangerang tidak dilengkapi papan nama, Sedangkan pengerjaan proyek mulai dan sudah hampir selesai dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu.
Dikarenakan plang informasi tidak dipasang, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sehingga Keliatan jelas proyek spal batu kali yang belum dipasang papan nama tersebut terkesan proyek “siluman”.
Kepada kasi pelayanan kecamatan rajeg kabupaten Tangerang Harus segera menindak lanjuti dengan menegur pelaksana atau selaku pihak ke pelaksana demi terwujud nya Kabupaten Tangerang gemilang yang Lebih hebat kedepannya.
Dan data temuan atau bukti sempel temuan dilapangan sudah kami susun dengan rapi dan tentunya akan kami tindaklajuti kepada intansi intansi yang terkait “tuturnya
Hingga berita tayang oknum pelaksana dan kasi pelayanan kecamatan rajeg kabupaten tangerang belum berhasil di konfirmasi untuk klarifikasi. ( Tim )