Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 Tahun 2024, Ditaati Para Pelaku Usaha Tempat Hiburan Umum

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Surat Edaran Pj Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2024 yang mengatur jam operasional Rumah Makan dan Tempat hiburan umum selama bulan suci ramadhan yang berada diwilayah kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang mulai di taati oleh para pelaku usaha, Selasa (19/03/2024).
Terpantau memasuki hari Ke-8 ramadhan beberapa outlet tempat hiburan umum di wilayah kecamatan kelapa dua tutup dan tidak adanya aktifitas kegiatan seperti biasanya di luar bulan ramadhan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2024 ditegaskan bahwa tempat hiburan umum di tutup selama bulan suci ramadhan.
Baca juga berita lainnya : Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Akurasi dan Validasi Data Penting Untuk Menyukseskan Program Pemerintah
Hal tersebut juga di tegaskan oleh Kapolsek Kelapa Dua usai berbagi Takjil gratis kepada pengendara dan warga sekitar sore tadi, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah bahwa tempat hiburan umum di wilayah hukum polsek kelapa dua harus tutup.
“Untuk antisipasi hal tersebut kami terus mengadakan patroli ke wilayah dan apabila ditemukan ada yang buka kami memberikan himbauan agar segera menutup aktifitas untuk menghargai bulan suci ramadhan, patroli ini dilakukan untuk antisipasi demi kondusifitas kamtibmas wilkum polsek,”tegasnya kepada wartawan. (Redaksi)