Desa Pekayon Bentuk POSKO PPKM SKALA MIKRO
Jurnallbhlpkpkn,Kab.Tangerang – Desa Pekayon bentuk POSKO PPKM sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebarluasan virus Covid-19 didesa pekayon, Kecamatan Sukadir, Kabupaten Tangerang Banten.
Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Mendes PDTT RI ) Abdul Halim Iskandar pada tanggal 6 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa.
Instruksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
” Kami Pemerintah Desa PEKAYON Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang bentuk Posko PPKM Skala Mikro sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebarluasan virus covid-19,
Pemdes menambahkan, PPKM Mikro, dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, babinsa, Binamas, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), posyandu, dan tokoh masyarakat desa Pekayon.
Selama ini Pemdes Pekayon telah melaksanakan upaya upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus covid-19, akan hal ini dengan adanya PPKM skala mikro termasuk dengan poskonya, saya sebagai Kepala desa Pekayon berharap masyarakat termasuk para ketua Rt dan Ketua Rw mendukung
supaya pandemi covid-19 ini segera usai
” melalui Media jurnallbhlpkn.com
ini sekali lagi saya benar benar berharap agar masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa pekayon untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan covid-19 salah satunya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, ini semua demi kebaikan kita bersama agar terhindar dan terbebas dari virus covid-19, jum’at (19/2/2021 ”
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) desa ini yang berkoordinasi dengan posko kecamatan,”Ucapnya
Lanjut dijelaskan kepala desa selain instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021 juga menginstruksikan untuk beberapa kegiatan sebagai pendukung PPKM skala mikro seperti melakukan sosialisasi atau edukasi pencegahan dan penanganan pandemi covid-19,
pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan kedisiplinan protokol kesehatan baik itu 3 M yakni menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga negara serta 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian dan membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk, jelasnya.
” Kami juga membantu dan mendukung kelancaran 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment, membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada, menyiapkan alat pengukur suhu, tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan ( handsanitezer ) menyiapkan dan menata ruang isolasi desa agar sewaktu waktu siap digunakan ketika dibutuhkan ” tegasnya.
Dengan kegiatan kegiatan tersebut dan pembagian masker kepada masyarakat desa pekayon diharapkan dapat mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan wilayah desa Pekayon, semoga pandemi covid-19 bisa terputus dan berakhir secepatnya, ungkapnya”.
(Jamin)