Ibnu Jandi Bongkar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 6
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik membongkar kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan Gita Swarantika di Dapil 6, bertempat di Rumah Makan Joglo Ardes jalan raya pemda tigaraksa, Jumat ( 22/03/2023).
Ia menjelaskan, bahwa kajian analisa yang dirinya suguhkan berdasarkan data dari beberapa sumber, diantaranya data dari KPU, kemudian data dari C hasil (C1) dan peraturan perundang-undangan.
Dimana, kata dia dalam kajian tersebut, ia menyinkronkan data-data yang dimilikinya agar dapat diketahui, apakah memang terdapat pelanggaran terhadap perundang-undangan ataupun pelanggaran lainnya.
“Ternyata adalah hasilnya sangat signifikan, bagi saya sangat terkaget-kaget, terheran-heran sangat sebegitu masif nya dugaan hasil kajian analisa data-data,” terangnya.
Baca juga berita terkait : Diduga Adanya Pemangkasan Anggaran Dana Untuk Alokasi Tempat Pemungutan Suara Atau Tempat TPS Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Rajeg (PPK) Dan Pemungutan Suara PPS
Ibnu Jandi menyebut terdapat penggelembungan suara dengan angka mencapai ribuan, yang melibatkan penyelenggara pemilu. Maka itu dirinya meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bertindak tegas.
“Dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana Pemilu jika memang terbukti,” ucapnya.
Menurutnya, penggelembungan suara tersebut diduga kuat dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Nampaknya ini sporadis dan kasus dugaan pengggelembungan suara Caleg PDI Perjuangan di Dapil 6 ini diduga dilakukan TSM,” ungkap Jandi.
Oleh karenanya Jandi mengingatkan, kepada pihak Bawaslu dan Gakumdu setempat, untuk menuntaskan kasus dugaan penggelembungan suara yang telah dilaporkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha.
“Jika nanti terbukti, maka Caleg yang melakukan penggelembungan suara harus didiskualifikasi, bahkan ditingkatkan satu tingkat, alias dipidanakan,”tegasnya.
Selain itu, Jandi juga menekankan, agar pihak Bawaslu harus memeriksa KPU dan Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS.
Sebab, terang dia, tentunya dalam kasus dugaan penggelembungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga, maka harus diusut sampai tuntas.
“Oknum-oknum penyelenggara yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, karena marwah suara partai diperkosa maka ini penghianatan terhadap organisasi partai politik,” tegasnya.
Pengamat politik dan pemerintahan yang dikenal tegas ini, akan turun gunung untuk ikut serta melaporkan dugaan kecurangan yang sudah ramai di publik. (Tim)