JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

By Redaksi
Mei 17, 2024
278
0

 

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku DS (20) ditangkap di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada Rabu (08/05) pukul 23.30 Wib.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri DS (20) yang di dalamnya di duga narkotika jenis Sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. “Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DS (20) pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 23.30 Wib, tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang,” ujar Iman Imanuddin pada Kamis (16/05).

Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram, 1 buah Hp merek Infinix, 1 buah timbangan elektrik warna putih serta 1 buaj tas slempang warna hitam,” ucapnya.

BACA JUGA : Polda Banten Laksanakan Upacara Penutupan Pemantapan Bintara dan Tamtama Remaja T.A 2024

Saat dilakukan introgasi, DS (20) mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari KK.

Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin (*Red)

Previous Article

Pembangunan Pengerjaan Jalan Paving Blok Di Gang ...

Next Article

Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Operasi Zebra 2025, Polresta Tangerang Gelar Kampanye Tertib Lalu Lintas dan Beri Helm SNI Gratis ke Pelanggar

    November 23, 2025
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Tingkatkan Kemampuan, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Latihan Vertical Rescue

    Januari 12, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Ditpamobvit Polda Banten Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

    Februari 9, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Danrem 064/MY Bersama Bupati Pandeglang Buka TMMD Ke 113 Kodim 0601/Pandeglang

    Mei 11, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Berbekal Sajam, Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

    Juni 8, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

    Mei 17, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

  • Pendidikan

    Siswa SMPN 4 Sepatan Mendapat Pembekalan dari Kapolsek Sepatan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Diduga Terindikasi Korupsi Pada Proyek Pembangunan Gedung Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Desa Sasak Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.