Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin
Kab.Tangerang – Pembangunan Proyek menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower BTS (Base Transceiver Station) Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar yang saat ini dalam pekerjaan diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Yang berlokasi di kampung jungkel Rt.10 Rw.04, Desa tanjakan mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten tangerang.
Pasalnya, Saat awak media konfirmasi kepada uti di kantor desa tanjakan mekar pada (19/10/2021) Yang saat ini menjabat kepala desa, Bahwa diri tidak mengetahui tentang perizinan pembangunan tower yang ada di wilayah desa tanjakan mekar
“Untuk izin pembangunan tower itu saya ga tau apa-apa, Coba tanya sama H. Bari yang saat itu menjabat jadi (PJ) Desa tanjakan mekar”ucap kades
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada H. Bari yang saat itu menjabat sebagai (pj) Desa tanjakan mekar melalui telpon whatsapp pada (19/10/2021) Mengatakan” untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Nya itu belum jadi,
Izin nya itukan sekarang yang ngeluarin kementrian”ucapnya
Saepul selaku pihak kontraktor pembangunan menara tower saat di konfirmasi awak media pada (24/10/2021) Di lokasi pekerjaan mengatakan”untuk perizinan itu saya ga tau, Saya tau nya bayar orang yang kerja selebihnya saya ga tau menau tentang perizinannya.
Lanjut Saepul, Karna saya ini kan di pihak ketiga kan, untuk perizinan yang urus siapa saya ga tau juga ntah dari pihak pertama atau pihak kedua”Ujarnya
Seperti yang kita ketahui sebelum melakukan pembangunan menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower sudah seharusnya izin untuk mendirikan bangunan (IMB) tersebut di penuhi, Agar pembangunan menara tower BTS yang ada di Kabupaten tangerang ini, Terutama yang ada di wilayah kecamatan rajeg tertib administrasi dan peraturan daerah kabupaten tangerang yang berlaku.
Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Proyek Miliaran Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Akan Safety K3
Hasil pantauan media ini di lokasi pekerjaan, Nampak saat pekerjaan tidak terlihat para pekerja menggunakan alat pelindung diri seperti helm, Sepatu safety,rompi tidak mengacu kepada Undang -undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
Hingga berita tayang pihak Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi.
TIM/RED