JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Bisnis Ekonomi
Home›Bisnis Ekonomi›Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin

Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin

By Redaksi
Oktober 24, 2021
349
0

Kab.Tangerang – Pembangunan Proyek menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower BTS (Base Transceiver Station) Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar yang saat ini dalam pekerjaan diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Yang berlokasi di kampung jungkel Rt.10 Rw.04, Desa tanjakan mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten tangerang.

Pasalnya, Saat awak media konfirmasi kepada uti di kantor desa tanjakan mekar pada (19/10/2021) Yang saat ini menjabat kepala desa, Bahwa diri tidak mengetahui tentang perizinan pembangunan tower yang ada di wilayah desa tanjakan mekar

“Untuk izin pembangunan tower itu saya ga tau apa-apa, Coba tanya sama H. Bari yang saat itu menjabat jadi (PJ) Desa tanjakan mekar”ucap kades

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada H. Bari yang saat itu menjabat sebagai (pj) Desa tanjakan mekar melalui telpon whatsapp pada (19/10/2021) Mengatakan” untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Nya itu belum jadi,

Izin nya itukan sekarang yang ngeluarin kementrian”ucapnya

Saepul selaku pihak kontraktor pembangunan menara tower saat di konfirmasi awak media pada (24/10/2021) Di lokasi pekerjaan mengatakan”untuk perizinan itu saya ga tau, Saya tau nya bayar orang yang kerja selebihnya saya ga tau menau tentang perizinannya.

Lanjut Saepul, Karna saya ini kan di pihak ketiga kan, untuk perizinan yang urus siapa saya ga tau juga ntah dari pihak pertama atau pihak kedua”Ujarnya

Seperti yang kita ketahui sebelum melakukan pembangunan menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower sudah seharusnya izin untuk mendirikan bangunan (IMB) tersebut di penuhi, Agar pembangunan menara tower BTS yang ada di Kabupaten tangerang ini, Terutama yang ada di wilayah kecamatan rajeg tertib administrasi dan peraturan daerah kabupaten tangerang yang berlaku.

Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proyek Miliaran Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Akan Safety K3

Hasil pantauan media ini di lokasi pekerjaan, Nampak saat pekerjaan tidak terlihat para pekerja menggunakan alat pelindung diri seperti helm, Sepatu safety,rompi tidak mengacu kepada Undang -undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Hingga berita tayang pihak Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi.

TIM/RED

Previous Article

APKAN Banten Pertanyakan Rubuhnya Bangunan Teras Kantor ...

Next Article

LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Bisnis Ekonomi

    Pengelola Kupasan Tanah Di Bakung Gandeng karang Taruna Desa Dorong Pemberdayaan

    Mei 7, 2021
    By Redaksi
  • Bisnis Ekonomi

    Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    Desember 24, 2025
    By Redaksi
  • Bisnis Ekonomi

    Bos RD CS Pengusaha Galian Turunkan 1 Unit Mobil Damkar Untuk Bersihkan Jalan Raya Bakung-Kronjo

    Juni 9, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pantau Mudik Lebaran 2024, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Alhamdulillah Lancar

  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.