Pembangunan Pengerjaan Jalan Paving Blok Di Gang Amang RT 02/04 Desa Jati Mulya Kec Sepatan Timur, Disoal Neneng LSM APKAN RI
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pemeliharaan pembangunan jalan paving blok di gang amang RT 002 Rw 004 Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur, diduga kuat tidak sesuai Spek dan RAB.
Dikatakan langsung oleh Neng LSM Aliansi Pemantau Kinerja Apatur Negara (APKAN),” Paving blok adalah sebuah produk bahan bangunan yang dibuat dari bahan campuran semen, abu bata, agregat halus dan ageegat kasar. Paving blok alternatif penutup atau pengerasan permukaan tanah. Paving blok dikenal juga dengan sebutan bata beton atau blok beton.
Namun tidak seperti pengerjaan jalan paving blok di gang amang disini terlihat asal jadi, pasalnya kami bersama awak media melihat nyata pengerjaan tersebut dan diduga tidak sesuai spek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024).
Mempertegas kritiknya, “Neneng, “Pemeliharaan jalan blok ini banyak yang janggal tentunya akan kami perkarakan, halnya seperti perihal kewajiban para kontraktor harusnya wajib menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri (APD).
“Perusahaan CV. AIRI BINTANG UTAMA sebagai pelaksana kegiatan, itu wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang dapat menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
Lebihlanjut, Neneng, “Mengakatan, “Temuan lapang yakni bahan material yang di gunakan kurang berkualitas, bahan agregat yang telalu kasar dan diduga hanya sebagian yang di wolles, kasteen ada beberapa yang di ganjal kasteen alias tidak terpendam dengan baik dan pemasangan bergelombang.
“Sungguh sangat menyayangkan kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan paving ini yang menelan anggaran sebesar Rp. 99.409.000 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. AIRI BINTANG UTAMA diduga hanya pemborosan uang Negara yang dapat merugikan keuangan Negara. “ujarnya.
Lebihlanjut, Di tempat yang sama, “Hal berbeda dikatakan “H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, “Temuan ini akan kami sampaikan ke Camat Sepatan Timur, Inspektorat, BPK RI perwakilan Banten yang tentunya melalui surat resmi guna mendapat kepastian dan kesesuaian dalam pembangunan pemeliharaan jalan paving blok yang berlokasi di RT 002 RW 004 Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.”cetusnya
Hingga berita ini tayang dipublik, pelaksana dan pengawas belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (*Red)