Diduga Jadi Kebiasan Buruk Kegiatan Proyek Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk, Abaikan Papan Nama Proyek, Disoal LSM DPD APKAN RI

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com -Diduga Jadi Kebiasan Buruk, Pekerjaan proyek pembangunan Drainase U-ditch tepatnya di Kampung Cinamprak Bedeng RT.14/03 Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan drainase u-ditch ini tanpa terpasang papan nama kegiatan proyek.
Pekerjaan proyek ini berdasarkan informasi dari rekanan awak media, bahwa kegiatan ini yang bersumber dari anggaran Dana Desa mauk barat kecamatan mauk yang dilaksanakan tanpa dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP), di lokasi pekerjaan sejauh ini belum diketahui motifnya. Disinyalir ada unsur kesengajaan pihak pelakasana desa dan diduga mungkin sudah terbiasa tanpa papan nama proyek.
Padahal sudah jelas berdasarkan aturan regulasi yang ada mengenai pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
H.Iwan bersama Rosid dan Baeng anggota dari LSM APKAN RI “mengatakan, memang benar ini proyek Bisa dikatan sebgai proyek siluman lantaran papan proyeknya tidak di pasang.
Kegiatan ini yang sekarang masih dalam tahap proses pengerjaan, diduga pihak desa dan kecamatan tutup mata. Sebagaimana yang yang tertuang dalam undang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Namun pihak terkait tutup mata dan acu tak acuh, Ketika awak media ini menanyakan kepada salasatuh pekerja, ia mengungkapkan, kegiatan ini saya juga tidak tahu persis siapa yang punya nya.,” Ucap pekerja
“Lebihlanjutnya, LSM APKAN Mengatakan “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama, itu sama saja membodohi masyarakat agar tidak tahu besaran nilai anggarannya dan darimana sumbernya,
Setiap proyek tanpa papan nama informasi kegiatan ini merupakan sebuah pelanggaran lantaran tidak sesuai dengan Spek.
Pelanggaran yang di maksud ialah sesuai amanah Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini tayang dimuka publik, Kades Mauk Barat Sulit dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian kesesuaian pada pengerjaan termaksud. (Tim)