PPTK Dan PPK Kecamatan Sepatan Timur di Pertanyakan, Perihal Kegiatan Paving yang di Kerjakan Oleh CV. MARSADOLA LESTARI

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Diduga ada kongkalingkong pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kecamatan Sepatan Timur dengan rekanan pemborong pelaksana CV. MARSADOLA LESTARI dipertanyakan fungsi nya pada kegiatan proyek yang berjudul pemeliharaan jalan pavibg block berlokasi tepatnya dekat Makam Pahlawan RW.02 Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Mengingat dengan adanya temuan kegiatan yang berjudul pemeliharaan jalan paving block di RW. 02 Desa Tanah Merah pemerintah kecamatan sepatan timur yakni yang berada di daerah kabupaten tangerang, pihak terkait diduga tutup mata dan acuh tak acuh mengenai adanya kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai spek.
Temuan dilapangan yakni pemasangan paving block bergelombang dan telihat nyata sisa kasteen berukuran 18cm, bahan makadam/agregat diduga kuat tidak mengacu ke RAB.
Dengan adanya temuan seperti ini, kami bersama H.Iwan dan Rosin dari LSM DPD APKAN RI meminta Inspektorat dan BPK – RI perwakilan banten untuk di segera lakukan Audit dan mengusut tuntas, yang mana diduga kuat tidak sesuai spek
Dan beberapa awak media serta lembaga akan terus mengawal proese Audit hingga tuntas, yakni pengerjaan proyek yang berjudul pemeliharaan jalan paving block pl kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang yang diduda kuat tidak sesuai Spek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024).”tandasnya
Hingga berita ini tayang pihak rekanan pemborong, PPTK, PPK dan pengawas kecamatan sepatan timur belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)