Perihal : Kades Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, Sulit Ditemui Untuk Dikonfirmasi terkait anggaran DD

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Beberapa minggu ini Kades desa sukadiri sulit ditemui untuk konfirmasi, diduga menghindar dari awak media ini dan lembaga, yang mana anggaran tersebut yang salahsatunya yakni tentang anggaran pemberdayaan tahun anggaran 2023 2024 di peruntukan untuk apa saja. (Rabu 06/11/2024).
H. Iwan yang terkenal vokal ini selaku menggiat kontorl sosial meminta pemerintah desa sukadiri tranfaran kepada publik terkait anggaran DD tahun anggaran 2023 dan 2024.
Mungkin dalam waktu dekat ini Kami akan layangkan surat kepada DPMD Kabupaten Tangerang dan BPK – RI Perwakilan Banten untuk mengaudit anggaran dana Desa Sukadiri kecamatan sukadiri yang diduga kuat anggaran yang kami yang pertanyakan diduga fiktif.
Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat.
H. Iwan mengatakan “Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya media massa, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya
“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke DPMD Kabupaten Tangerang dan BPK-RI Perwakilan Banten untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini terbit kades sukadiri sulit ditemui untuk dikonfirmasi.(TIM)