Diduga Mandul Pengawasan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten, Perihal Pembangunan Paving Block diwilayah Desa Lemo Teluknaga, Perlu Di Evaluasi

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dalam hal ini LSM DPD APKAN RI tuding pelaksana yang kebiasan buruknya abaikan Papan Nama Proyek (PIP) , dan Para pekerja dibiarkan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), jelas tentu ini kesalahan kontraktor. (Selasa 05/11/2024)
Pekerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan (paving block) tepatnya di RT. 04/06 Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan tersebut tanpa dilengkapi papan nama kegiatan proyek.
Namun berdasarkan hasil ukuran paving jelas bahwa proyek ini bersumber dari dari dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman provinsi Banten yang dilaksanakan tanpa dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP), di lokasi pekerjaan sejauh ini belum diketahui motifnya. Disinyalir ada unsur kesengajaan dari oknum pelaksana proyek.
Padahal berdasarkan aturan regulasi yang ada mengenai pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Aliansi pemantau kinerja aparatur negara (APKAN) “Rosin bersmaa team dilapangan, H. Iwan “mengatakan,” memang benar ini seperti proyek hantu lantaran papan proyeknya tidak di pasang, padahal jelas itu anggaran dari APBD pemerintah provinsi banten.
Proyek ini yang sekarang masih dalam tahap pengerjaan, tentunya kami akan Lapdukan pada kejati Banten, poin pertama yakni tanpa papan proyek. Sebagaimana yang yang tertuang dalam undang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “tandasnya
Dan poin ke- 2 (dua) para pekerja tanpa memakai pelindung diri, dan poin ke 3 bahan – bahan material seperti makadam diduga kuat tidak sesuai RAB serta pemasangan bergelombang.
Lebihlanjutnya, “Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama, itu sama saja membodohi masyarakat agar tidak tahu besaran nilai anggarannya.
Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran lantaran tidak sesuai dengan Spek
Menurut kami ini pelanggaran, Pelanggaran yang di maksud ialah tidak sesuai amanah Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini tayang dimuka publik, pelaksana kegiatan dan Pengawas dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pengerjaan maksud. (Tim)