CV.MEGA KENCANA PUTRA : Proyek Pembangunan Penataan Halaman Dan Sarpras Kantor Kecamatan Pakuhaji Dari Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Dipertanyakan LSM APKAN RI
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan penataan halaman dan sarpras kantor tepatnya berlokasi di Kecamatan Pakuhaji yang bersumber dari dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang, yang menelan anggaran sebesar Rp.489.563.000, sumber dana APBD kabupaten tangerang tahun 2024, Diduga kuat tabrak aturan undang – undang K3
Saat dilokasi kegiatan H.Iwan dan Tim DPD LSM APKAN RI,.Mengatakan, “Proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. MEGA KENCANA PUTRA ini seharusnya kontraktor atau pelaksana pentingnya para pekerja dibekali alat pelindung diri guna utamakan kesalametan para kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi
Baca juga berita terkait : Perihal Temuan Pembangunan Drainase Spal Uditch, Kades Desa Rawa Boni Bungkam Saat Ditanya Tentang Anggaran Lebih Dari 30 Juta Pake CV Apa..
Namun, ini jelas langgar aturan yang mana sudah ditetapkan aturan perundangan dan regulasi yaitu ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan K3 di sektor konstruksi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Dan memang ada beberapa kegiatan proyek pembangunan dari Dinas tersebut kami pantau sampai sekarang, yang diduga tidak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024), tentunya kami dari DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang akan segera layangkan surat pada dinas Tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang guna mendapat kepastian dan penyesuaian pada metode pelaksanaan, “Katanya
Hingga berita ini tayang dipublik pelaksana CV.MEGA KENCANA PUTRA dan pengawas kegiatan serta Kadis Dinas Tata Ruang Dan Bangunan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (*Tim)