Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

Gintung Sukadiri – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Gintung Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang kembali berlangsung meskipun usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
H.Iwan Aktivis Sukadiri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jika tidak memiliki izin resmi, itu merupakan kejahatan lingkungan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun ke lokasi, melakukan penutupan, dan jika perlu, menindak secara tegas pelaku usaha ilegal tersebut.
“Para pelaku galian tanah ini merusak lingkungan dan seharusnya dikenakan sanksi tegas, agar mereka jera,” ujar H.Iwan
Kami akan juga akan memantau pergerakan aparat dalam menangani galian ini. “tentunya akan mendesak aparat untuk segera menindak tegas pelaku galian tanah ilegal. Pengusaha nakal ini harus dihadapi karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.
Kembalinya operasi galian tanah merah di Desa Gintung menunjukkan adanya pembiaran dari aparat terkait.
“Jika masalah ini tidak segera ditangani, kami dari LSM APKAN akan segera bersurat kepada pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan DPRI Komisi IV, para pengusaha galian terkait agar terbuka hatinya terhadap pelanggaran ini,” tambahnya.
Diduga, aktivitas galian tanah tepatnya di Kampung Gintung mengeruk tanah sawah tanpa izin dari instansi terkait.
Hingga berita ini tayang dipublik pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi