Lagi dan Lagi.. LSM APKAN RI Sebut Kegiatan Paving Blok yang Dikerjakan Oleh Pelaksana CV. MANTRA MARGA MULIA, Diduga Cacat Kualitas
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – LSM APKAN RI tuding lemahnya pengawasan dari kecamatan sepatan timur perihal kegiatan paving blok yang berlokasi di kampung rawa bereum RT. Nano RW. 03 Desa Lebak Wangi, Diduga Cacat Kualitas atau tidak sesuai Spesifikasi. (Rabu 4 Desember 2024)
Kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan paving block yang bersumber aspirasi melalui kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang yang menelan anggaran sebesar Rp.99.389.000,- sumber DANA APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV. MANTRA MARGA MULIA Diduga cacat mutu dan uji fungsi
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM APKAN – RI dilokasi, terlihat nyata material paving mudah patah, dan sebagian kasteen tidak terpasang, kualitas makadam kurang baik, pemasangan paving block sambreraut atau bisa dikatakan amburadul.
Baca juga berita terkait : LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Perwakilan Banten, Audit Proyek Pembangunan Dari Aspirasi Yang Melalui Kecamatan Sepatan Timur
Baca juga berita terkait : Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, DPD LSM APKAN RI Akan Kawal Jalanya Surat
H. Iwan bersama awak media dan lembaga LSM APKAN RI “Mengatakan” kebiasan buruk pelaksana para pekerja di abaikan tanpa memakai alat pelindung diri (APD), justru ini juga salah, seharusnya para pekerja berhak diberikan lengkap alat pelidung diri (APD), pemasangan paving amburadul, sebagian kasteen tidak terpasang, amparan lantai dasar agregar kurang maksimal, diduga tidak sesuai dengan RAB
“Untuk itu : Kami Meminta kepada instansi pemerintah kabupaten dan provinsi khususnya BPK-RI Perwakilan Banten untuk adakan audit pemeriksaan dan uji fungsi pada proyek pembangunan inprastruktur, yakni dari aspirasi yang melalui kecamatan sepatan timur kabuapten tangerang,
Yang berdasarkan peran serta masyarakat yang merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), tuturnya
Hingga berita ini tayang kasi kecamatan sepatan timur dan pengawas lapangan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan pemliharan jalan paving block yang dikerjakan oleh pelaksana CV. MANTRA MARGA MULIA (Team)