DPD LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Tinjau Kelapangan Perihal Anggaran Dana Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – DPD APKAN RI akan layangkan surat kepada inspektorat dan BPK – RI Perwakilan Banten, terkait tentang Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Mar Up Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2024 (Sabtu 8 Februari 2024)
Pasalnya, dari pantauan LSM APKAN RI dan awak media menyoroti laporan penyaluran dana desa selama dua tahun terakhir (2022-2024). Berdasarkan data, pagu anggaran meningkat dari anggaran Rp.1.215.268.000 tahun 2022 dan pada tahun 2023 sebesar Rp.1.334.676.000. Dan untuk tahun 2024 Rp.1.476.367.000. Namun, berbagai alokasi dana yang tercantum, seperti untuk pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dinilai tidak transparansi dan minimnya pengawasan
Hasil investasi media di lapangan, dana untuk peningkatan pembangunan dan bencana darurat serta pemberdayaan di tahun 2024 mencapai ratusan juta, namun realisasinya di lapangan tidak terlihat jelas dari anggaran yang telah ditetapkan.
Ketua DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang dan H. Iwan, “Mengatakan, “Desa Sukamantri yang kini berstatus maju pada 2024, namun peningkatan status ini diduga tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekanan awak media mengatakan desa tidak transparansi penggunaan dana desa yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
“Kami menemukan adanya dugaan mark up dalam beberapa kegiatan, di mana anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan anggaran yang keluar,” ujarnya kepada awak media
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bidang pemberdayaan desa dari tahun 2022-2024, yang diduga tidak sesuai yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sementara itu, Kepala Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang sudah kami layangkan
Perihal ini menjadi perhatian serius, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kami dari LSM APKAN RI berkomitmen untuk terus mengawal dugaan ini agar tidak terjadi korupsi,” tandasnya
Hingga berita ini ditayang dimuka publik, Kepala Desa Sukamantri kecamatan pasar kemis belum berhasil konfirmasi untuk klarifikasi perihal surat tersebut yang sudah 2 kali dilayangkan oleh LSM APKAN RI, dan bahkan terkesan sulit untuk dihubungi. (Team)