*Udith Gandaria* “H.IWAN Izin Menyampaikan”: Proyek Pl Kecamatan Rajeg Perlu Di Audit Oleh BPK-RI

Tangerang – *Udith Gandaria* “H.IWAN Izin Menyampaikan”: Pembangunan yang bersumber dari pl kecamatan rajeg kabupaten tangerang, perlu di audit oleh badan pemeriksaan keuangan negara republik indonesia (BPK-RI)
Pasalnya proyek Pembangunan yang bersumber dari kecamatan rajeg diduga kuat banyak ketidak sesuaian dan kejanggalan, seperti papan informasi proyek yang tidak dipasang dilokasi kegiatan.
Dugaan ketidak transparansi ini menimbulkan kejanggalan – kejanggalan yang terkesan asal-asalan alias asal ada bangunan fisik.
Salahsatunya yakni pembangunan udith yang berlokasi dikampung gandaria RT. 04/07 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg dengan kode RUP 61170834 dengan nilai anggaran Rp.100.000.000 satuan kerja kecamatan rajeg kabupaten tangerang, diduga kuat tidak bermanfaat untuk saluran pembuangan rumah tangga.
Pantau dilokasi kegiatan pemasangan udith dari hulu ke hilir tidak jelas arah mananya. (Minggu 30 Nopember 2025)
Menurut, “H.IWAN” bahwa kegiatan yang bersumber dari pl kecamatan rajeg ini dinilai bisa merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025).
Maksud merugikan keuangan negara disini, yakni diduga banyak ketidak sesuian sebagaimana yang tercantum dalam isi rencana anggaran biaya (RAB)
Untuk itu : Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) Kabupaten Tangerang, Memohon kepada yang terhormat : Badan Pemeriksaan Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten Dan Pusat Untuk segara mengadakan audit pada proyek pembangunan yang bersumber dari pl kecamatan rajeg kabupaten tangerang.
Agar tidak menbulkan dugaaan – dugaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025)
Hingga berita ditayang di publik, pengawas kecamatan rajeg dan PPTK Kecamatan Rajeg serta Kontraktor dan Konsultan belum bertemu untuk dikonfirmasi guna klarifikasi. (Red)







