Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

Tangerang – Dugaan pembiaraan dari kecamatan kemiri terkait proyek pelaksanaan pembangunan jalan hotmix yang berlokasi di kampung sukamanah RT.09/03 Desa Karang Anyar tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa papan informasi proyek.
Dan pembangunan aspal jalan hotmix yang berlokasi di kampung Nibung RT.06 Rw.02 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Dengan nilai anggaran sebesar Rp.65.450.250 yang bersumber dari anggaran Pendapatan Bagi Hasil (PBH).

Dugaan ketidaksesuaian Amparan makadam dan ketebalan tinggi cm pada proyek pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari desa karang anyar, kian hari jadi sorotan publik.
Pelaksanaan pembangunan hotmix jalan dari desa karang anyar, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan adanya rencana anggaran biaya (RAB) yang diduga dapat merugikan keuangan negara ( Perlu di evaluasi)
H.Iwan mengatakan” Kegiatan proyek pembangunan pengaspalan jalan hotmix yang pertama dikampung sukamanah RT.09/03 dan yang kedua yakni dikampung nibung RT.06/02 bersumber dari desa karang anyar, diduga kuat ketebalan tinggi tidak sesuai isi yang tercantum dalam isi rencana anggaran biaya (RAB) yang dapat merugikan keuangan negara tahun anggaran 2026.
Lebihlanjut, H.Iwan Mengatakan,” Pembangunan jalan hotmix desa di kampung sukamanah RT. 09/03 dan dikampung nibung Rt.06’02 desa karang anyar, Diduga berkualitas rendah dan cacat mutu.
Maksud cacat mutu disini adalah hasil temuan dilapangan, terlihat nyata, hasil ukur ketebalan hotmix bervariasi ada yang 2cm, 1 1/5cm, 1cm dan untuk ketebalan amparan agregat terkesan asal-asal.
“Untuk itu : Kami meminta kepada Camat Kemiri Kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang perlu kroscek lapangan agar tidak menimbulkan dugaan – dugaan atau lainnya dan untuk di uji kelayakannya.
Monitoring dan Evaluasi : Penggunaan PBH dipantau secara berkala oleh kecamatan (misalnya melalui monev triwulan) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Kades Desa Karang Anyar masih bungkam dikonfirmasi melalui pesan whtassapp, camat kemiri terkait pertanyaan ketebalan hotmix belum ada jawaban, dan untuk binwas kecamatan kemiri belum berhasil dikonfirmasi Terkait ketebalan aspal jalan hotmix untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan jalan hotmix tetsebut yang bersumber dari Desa karang anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (Red/Team).





