JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri Rajeg, Diduga Tidak Sesuai Standar

Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri Rajeg, Diduga Tidak Sesuai Standar

By Redaksi
April 26, 2026
40
0

Tangerang – Pelaksanaan Galian Proyek PDAM pemasangan jaringan pipa yang berlokasi di perumahan puri rajeg desa lembangsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang, kuat dugaan tidak sesuai standar.

Pengerjaan pelaksanaan galian jaringan pipa baru air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) tirta kerta raharja kabpaten tangerang, di duga proyek pelaksanaan galian jaringa pipa baru tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) (25 April 2026).

Pekerjaan Galian pipa PDAM Kabupaten Tangerang di Perumahan puri rajeg lembangsari Kecamatan Rajeg diduga tidak sesuai standar dan diduga melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Pasalnya,ketika awak media ke lokasi pelaksanaan proyek tidak terlihat papan informasi sedangan ada pipa galian PDAM, dan papan informasi proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

Beberapa awak media menanyakan terkait kedalaman pipa kalau standarnya berapa meter bang, kalau standarnya sih 1 meter bang, Namun hasil ukur temuan lapangan 60cm, 50cm, 40cm, dan para pekerja tidak memakasi alat pelindung diri (APD).

Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang nama proyek, berarti mereka diduga kuat melanggar Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya pelaksanaan proyek pembangunan yang dikerjakan para Pekerja kontraktor

Hingga berita tayang dimuka, pelaksana proyek galian PDAM dan pengawas dari Perumdam tirta kerta raharja kabupaten tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.(team)

Previous Article

Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan ...

Next Article

Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Buka Puasa Bersama JMSI, Sekda Maesyal : Terus Pererat Silaturahmi

    April 9, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Kuat Langgar Azaz Peraturan Pemerintah, Proyek Pembangunan Spal Batu Kali Di Perum Nuansa Mekar Sari Rajeg Disoal Oleh Ketua ...

    Maret 20, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    PJ Walikota Buka Gebyar Perdana Ramadhan Masjid Agung Al Ittihad Bersama Dispora Kota Tangerang

    Maret 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

    Februari 12, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga Dipungut Iuran Rp. 200.000,_ /Kotak Sawah Untuk Sarana Irigasi

    April 15, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Ada Apa Dengan APH Dan Pemerintah, Diduga Terkesan Takut Dengan Pengembang, Terkait Keluhan Warga

    Maret 19, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

  • TNI-POLRI

    Cegah Kejahatan Jalanan, Personel Ditsamapta Polda Banten Lakukan Patroli OMB 2023

  • Bisnis & Ekonomi

    7 Ide Bisnis Menu Makanan Online Mudah dan Menguntungkan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Diduga Pengawas Dinas DLHK Tutup Mata Terkait Mobil Plat Hitam yang Bermuatan Sampah Ikut Antri ...

    By Redaksi
    Juni 3, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman ...

    By Redaksi
    Juni 2, 2026
  • Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.