JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri Rajeg, Diduga Tidak Sesuai Standar

Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri Rajeg, Diduga Tidak Sesuai Standar

By Redaksi
April 26, 2026
53
0

Tangerang – Pelaksanaan Galian Proyek PDAM pemasangan jaringan pipa yang berlokasi di perumahan puri rajeg desa lembangsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang, kuat dugaan tidak sesuai standar.

Pengerjaan pelaksanaan galian jaringan pipa baru air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) tirta kerta raharja kabpaten tangerang, di duga proyek pelaksanaan galian jaringa pipa baru tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) (25 April 2026).

Pekerjaan Galian pipa PDAM Kabupaten Tangerang di Perumahan puri rajeg lembangsari Kecamatan Rajeg diduga tidak sesuai standar dan diduga melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Pasalnya,ketika awak media ke lokasi pelaksanaan proyek tidak terlihat papan informasi sedangan ada pipa galian PDAM, dan papan informasi proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

Beberapa awak media menanyakan terkait kedalaman pipa kalau standarnya berapa meter bang, kalau standarnya sih 1 meter bang, Namun hasil ukur temuan lapangan 60cm, 50cm, 40cm, dan para pekerja tidak memakasi alat pelindung diri (APD).

Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang nama proyek, berarti mereka diduga kuat melanggar Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya pelaksanaan proyek pembangunan yang dikerjakan para Pekerja kontraktor

Hingga berita tayang dimuka, pelaksana proyek galian PDAM dan pengawas dari Perumdam tirta kerta raharja kabupaten tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.(team)

Previous Article

Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan ...

Next Article

Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Ada Apa Dengan APH Dan Pemerintah, Diduga Terkesan Takut Dengan Pengembang, Terkait Keluhan Warga

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    DPD LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Tinjau Kelapangan Perihal Anggaran Dana Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis

    Februari 8, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Presidium BPP-KTT Semakin Semangat, Karena Mendapat Dukungan dari DPRD Provinsi Banten

    Januari 12, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Dugaan Menjadi Sarang Open BO, Warga Cisoka Gerebek Kos-Kosan

    Juni 19, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman Teman Wartawan Dan LSM

    Juni 2, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum

    November 18, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Anggaran Pemberdayaan Desa Kramat Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Tahun 2025 Di Pertanyakan Oleh Teman Teman Wartawan Dan LSM

  • TNI-POLRI

    Siswa Diktuk Bintara Gel I Polri SPN Polda Banten Ikuti Kegiatan Mapping Psikologi

  • Nasional

    Kapolresta Tangerang Cek Lokasi Lahan Pembangunan Perumahan Bhayangkara Presisi Regency

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.