JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

By Redaksi
Mei 4, 2026
14
0

Tangerang – Dugaan tidak transpansi pelaksanaan proyek pembangunan drainase udith di kampung pekayon Rt 01 Rw 03 Desa pekayon Kecamatan Sukadiri, yang dikerjakan tanpa papan informasi, diduga sengaja agar tidak diketahui publik besaran anggaran dan sumber anggaran.

Dugaan pelaksanaan proyek pembangunan yang belum ketahaui sumbernya, hal ini jadi sorotan publik. dan LSM APKAN – RI Akan layangkan Gugatan.

Dikatakan langsung oleh H.Iwan DPD LSM APKAN – RI, ” Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya papan informasi.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana.

Hak Warga Negara: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik. “Ucapnya

Lebihlanjutnya, “Selain itu, material u-ditch yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya. Menurutnya, tidak terlihat adanya penandaan standar SNI maupun identitas produsen yang jelas pada material tersebut.

“Kami menduga material yang digunakan berkualitas rendah karena tidak ada tanda standar yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

“Saat kami dilokasi senin tertanggal 4 mei 2026 pada pelaksanaan pengerjaan spal udith air limbah rumahtangga tidak nampak adanya papan nama proyek pembangunan.

Dan bahkan para pekerja terlihat nyata tanpa memakai alat pelindung diri (APD), pemasangan dalam genangan air tanpa adanya amparan dasar.

U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.

Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.”cetusnya

Hingga berita ini tayang dipublik, Kades desa pekayon dan pelaksana lapangan hingga binwas dari kecamatan sukadiri belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Team/Red)

Previous Article

Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang ...

Next Article

Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengukuhan DPD Majelis Mudzakarah Muhtadi

    September 15, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan DPA SKPD dan Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024

    Januari 10, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Dampingi Presiden Resmikan Bendungan Karian, Pj Gubernur Al Muktabar: Banyak Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

    Januari 8, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg Perlu Adakan Audit Secara Terbuka

    Mei 1, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    Maret 11, 2025
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten

    Januari 12, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

  • Travel

    Memorial Day weekend beach travel

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kades Kayu Bongkok Meninjau Lahan Pertanian Kelompok Wanita Tani (KWT) Merupakan Agenda Rutin

    By Redaksi
    Mei 24, 2026
  • Pemdes Mauk Barat Salurkan Sembako untuk 1.544 KPM, Wujud Kepedulian Nyata bagi Masyarakat

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Jalan Paving Blok Di Lebak Desa Karet Kecamatan Sepatan, Blum Lama Selesai ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Tinawati Andra Soni Bangga Lomba Desainer Muda Festival Shafara dan Digiwara 2026 Perkenalkan Kekayaan Wastra ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.