JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

By Redaksi
Mei 4, 2026
1
0

Tangerang – Dugaan tidak transpansi pelaksanaan proyek pembangunan drainase udith di kampung pekayon Rt 01 Rw 03 Desa pekayon Kecamatan Sukadiri, yang dikerjakan tanpa papan informasi, diduga sengaja agar tidak diketahui publik besaran anggaran dan sumber anggaran.

Dugaan pelaksanaan proyek pembangunan yang belum ketahaui sumbernya, hal ini jadi sorotan publik. dan LSM APKAN – RI Akan layangkan Gugatan.

Dikatakan langsung oleh H.Iwan DPD LSM APKAN – RI, ” Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya papan informasi.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana.

Hak Warga Negara: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik. “Ucapnya

Lebihlanjutnya, “Selain itu, material u-ditch yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya. Menurutnya, tidak terlihat adanya penandaan standar SNI maupun identitas produsen yang jelas pada material tersebut.

“Kami menduga material yang digunakan berkualitas rendah karena tidak ada tanda standar yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

“Saat kami dilokasi senin tertanggal 4 mei 2026 pada pelaksanaan pengerjaan spal udith air limbah rumahtangga tidak nampak adanya papan nama proyek pembangunan.

Dan bahkan para pekerja terlihat nyata tanpa memakai alat pelindung diri (APD), pemasangan dalam genangan air tanpa adanya amparan dasar.

U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.

Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.”cetusnya

Hingga berita ini tayang dipublik, Kades desa pekayon dan pelaksana lapangan hingga binwas dari kecamatan sukadiri belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Team/Red)

Previous Article

Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    149 Tahun Kabupaten Pandeglang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    April 1, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg Perlu Adakan Audit Secara Terbuka

    Mei 1, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    Februari 24, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Siapkan Posko Kesehatan Arus Mudik Idul Fitri 2023

    April 10, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

    Maret 5, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Melalui Transformasi Digitalisasi Desa Dapat Percepat Kesejahteraan Bersama

    Januari 4, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    RANDIS Di Desa Blukbuk Di Duga Tak Berfungsi

  • Infrastruktur

    *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya Pengawas Kegiatan Dan Pengawasan Dari Konsultan Kecamatan Rajeg

  • TNI-POLRI

    Masuk Polda Banten Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Bidpropam Lakukan Pengawasan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.