JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri

By Redaksi
Mei 4, 2026
32
0

Tangerang – Dugaan tidak transpansi pelaksanaan proyek pembangunan drainase udith di kampung pekayon Rt 01 Rw 03 Desa pekayon Kecamatan Sukadiri, yang dikerjakan tanpa papan informasi, diduga sengaja agar tidak diketahui publik besaran anggaran dan sumber anggaran.

Dugaan pelaksanaan proyek pembangunan yang belum ketahaui sumbernya, hal ini jadi sorotan publik. dan LSM APKAN – RI Akan layangkan Gugatan.

Dikatakan langsung oleh H.Iwan DPD LSM APKAN – RI, ” Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya papan informasi.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana.

Hak Warga Negara: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik. “Ucapnya

Lebihlanjutnya, “Selain itu, material u-ditch yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya. Menurutnya, tidak terlihat adanya penandaan standar SNI maupun identitas produsen yang jelas pada material tersebut.

“Kami menduga material yang digunakan berkualitas rendah karena tidak ada tanda standar yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

“Saat kami dilokasi senin tertanggal 4 mei 2026 pada pelaksanaan pengerjaan spal udith air limbah rumahtangga tidak nampak adanya papan nama proyek pembangunan.

Dan bahkan para pekerja terlihat nyata tanpa memakai alat pelindung diri (APD), pemasangan dalam genangan air tanpa adanya amparan dasar.

U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.

Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.”cetusnya

Hingga berita ini tayang dipublik, Kades desa pekayon dan pelaksana lapangan hingga binwas dari kecamatan sukadiri belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Team/Red)

Previous Article

Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang ...

Next Article

Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Benarkah Tak Sadar, Sumartono Sedang Dikelilingi Penjilat dan Pemanis Kuping?

    Mei 22, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Banten Percepat Implementasi e-Katalog Lokal

    Juli 12, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Realisasi Dana Desa

    Januari 8, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Kantor Desa Gintung Masih Numpang di Tanah Pemkab Tangerang, Bangunan Kuno dan Area Pelayanan Dinilai Tidak Layak

    November 25, 2025
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Di Momen yang Suci Ini, Pemerintah Kecamatan Sepatan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

    Maret 26, 2025
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pemda Perkuat Kolaborasi

    Juni 11, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Terus Lakukan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Berlaku Papan Informasi Proyek (PIP) Di Desa Gintung Pada Kegiatan Pengerjaan U-dith

  • Architecture

    Welcome to the Anglican Church of Canada

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.