JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

By Redaksi
Juni 17, 2022
679
0

 

Tidak banyak orang yang mengetahui perhitungan pesangon PHK karyawan. Sebab, kebanyakan hanya tinggal menerima berapapun jumlahnya sesuai kesepakatan. Padahal, sebenarnya ada perhitungan khusus yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Bahkan UU Ketenagakerjaan sudah mengaturnya, tepatnya nomor 13 yang dikeluarkan tahun 2003. Tapi, ada aturan baru yang membahas komponen pesangon akibat PHK yaitu PP nomor 35 yang dikeluarkan tahun 2021.

Jadi, karyawan tidak perlu khawatir bila nantinya mengalami PHK karena sudah mempunyai hak memperoleh uang pesangon dari perusahaan. Mengenai perhitungan ini akan dijelaskan pada uraian berikut beserta prosedurnya.

Memahami Komponen Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

Ada tiga jenis uang yang diberikan kepada karyawan PHK, yaitu uang pesangon, UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja serta UPH atau Uang Penggantian Hak. Dari ketentuan perhitungan pesangon PHK karyawan berdasarkan masa kerja sebelumnya tidak ada perubahan.

Namun, besarnya pengali upah pesangon yang diterima karyawan PHK memiliki beberapa penyesuaian. Berikut ini daftar selengkapnya mengenai pemberian uang pesangon karyawan yang terkena PHK sesuai dengan masa kerja berdasarkan pasal 40 tepatnya ayat 2:

1. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan gaji.

2. Kurun 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2, 2 bulan gaji.

3. Kurun 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3, 3 bulan gaji.

4. Kurun 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4, 4 bulan gaji.

5. Kurun 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5, 5 bulan gaji.

6. Kurun 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6, 6 bulan gaji.

7. Kurun 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7, 7 bulan gaji.

8. Kurun 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8, 8 bulan gaji.

9. Kurun 8 tahun atau lebih, 9 bulan gaji

Sedangkan ketentuan perhitungan pesangon PHK karyawan UPMK, diantaranya:

1. Masa 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6, upah 2 bulan.

2. Masa 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9, upah 3 bulan.

3. Masa 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12, upah 4 bulan.

4. Masa 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15, upah 5 bulan.

5. Masa 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18, upah 6 bulan.

6. Masa 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21, upah 7 bulan.

7. Masa 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24, upah 8 bulan.

8. Masa 24 tahun atau lebih, upah 10 bulan

Berbeda lagi dengan UPH, beberapa komponen yang akan diperoleh karyawan yaitu cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat bekerja baru serta hal-hal lainnya sesuai ketetapan perjanjian kerja maupun aturan perusahaan.

Beberapa Contoh Perhitungan Uang Pesangon Akibat PHK

Supaya lebih memahami perhitungan pesangon PHK karyawan, berikut akan diberikan beberapa contoh sesuai dengan aturan baru, yaitu PP 35 tahun 2021.

Contoh 1:

Ada seorang pegawai bernama Agus bekerja di pabrik gula. Ia sudah bekerja di tempat tersebut selama 3,5 tahun. Besaran gaji terakhir yang diterima adalah Rp. 5.000.000 dan tidak mempunyai sisa cuti tahunan. Berapa jumlah upah yang diperoleh Agus?

Rincian:

UP masa kerja 3,5 tahun = 4 bulan gaji; UPMK 3,5 tahun = upah 2 bulan; UPH = tidak ada. Total pesangon UP + UPMK + UPH = 4 + 2 + 0 = 6 bulan gaji dikalikan dengan Rp. 5.000.000, hasilnya Rp. 30.000.000.

Jadi, berdasarkan perhitungan pesangon PHK karyawan total yang diperoleh Agus selama bekerja di pabrik gula 3,5 tahun sejumlah Rp. 30.000.000.

Contoh 2:

Setelah bekerja di perusahaan air minum selama 1 tahun 5 bulan, Andi terkena PHK. Besaran gaji pokok serta tunjangan yang diperoleh adalah Rp. 2.500.000.

Rincian:

UP masa kerja 1 tahun 5 bulan = 2 bulan gaji; UPMK di bawah 3 tahun = tidak memperoleh; UPH = tidak ada. Total pesangon UP + UPMK + UPH = 2 + 0 + 0 = 2 bulan gaji dikalikan dengan Rp. 2.500.000 hasilnya Rp. 5.000.000.

Jadi, berdasarkan perhitungan pesangon PHK karyawan jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan air minum tersebut kepada Andi adalah sejumlah Rp. 5.000.000.

Beragam Faktor yang Bisa Mengurangi Uang Pesangon Akibat PHK Karyawan

Walaupun perhitungan pesangon sudah diatur sedemikian rupa, ada beragam faktor yang bisa mengurangi jumlahnya. Perusahaan diizinkan mengurangi jumlah upah tersebut dengan berbagai alasan berikut:

1. Perusahaan tutup akibat kondisi yang memaksa.

2. Perusahaan berjenis pailit.

3. Perusahaan tutup dan merugi selama dua tahun terus menerus.

4. Perusahaan melakukan efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian.

5. Perusahaan menunda kewajiban proses bayar utang akibat merugi.

Bila suatu perusahaan mengalami keadaan tersebut boleh melakukan perhitungan pesangon PHK karyawan dengan besar separuh dari yang seharusnya diperoleh. Selain uang pesangon, pegawai juga bisa memperoleh UPMK sejumlah satu kali.

Prosedur PHK Karyawan yang Harus Dipatuhi oleh Pihak Perusahaan

Terlepas dari perhitungan, pihak perusahaan harus mematuhi prosedurnya. Sebenarnya, mengenai prosedur pemberian uang pesangon, menyesuaikan dengan kebijakan setiap perusahaan.

Tapi, secara umum, mekanisme yang diterapkan yaitu perusahaan menginformasikan kepada pegawai mengenai adanya PHK. Setelah itu menemui pegawai untuk membahas terkait pesangon, lalu memberikan penawaran beserta beberapa syarat sesudah penandatanganan.

Pegawai bisa langsung menerima perhitungan pesangon PHK karyawan penawaran perusahaan atau melakukan negosiasi. Bila sudah mencapai kesepakatan, keduanya melakukan tanda tangan perjanjian.

Setelah itu, pegawai memperoleh besaran upah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Jadi, bisa dikatakan bahwa mengenai pesangon juga tergantung hasil negosiasi dengan pihak perusahaan. Lebih rinci, ada 5 tahapan prosedur PHK terhadap karyawan, meliputi:

   1. Melakukan Musyawarah

Prosedur pertama yaitu melakukan musyawarah antara karyawan yang terkena PHK dengan pihak perusahaan. Fungsinya tidak lain untuk mencapai kesepakatan atau mufakat atas kondisi yang mengharuskan PHK tersebut.

   2. Media dengan Pihak Disnaker

Bila melalui musyawarah perhitungan pesangon PHK karyawan permasalahan tidak teratasi dengan baik, perlu media ke pihak disnaker atau dinas tenaga kerja setempat untuk meminta bantuan.Tujuannya supaya cara penyelesaian bisa ditemukan.

   3. Menjalankan Mediasi Hukum

Ketika masih mengalami kendala dan pihak disnaker tidak mampu membantu penyelesaian masalah, prosedur selanjutnya berarti harus menjalankan mediasi hukum ke pengadilan.

Bila memberikan hasil akhir tetap
harus dilakukan PHK, tahap
lanjutannya adalah mengajukan
permohonan kepada lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial secara tertulis
yaitu PHI atau Pengadilan
Hubungan Industrial dan disertai
alasannya.

   4. Menandatangani Perjanjian Bersama

Perjanjian bersama bisa dilakukan saat proses musyawarah dan perhitungan pesangon PHK karyawan sudah mencapai kesepakatan. Surat perjanjian harus ditandatangani keduapihak untuk kemudian didaftarkan ke pihak PHI setempat.

Baca juga: Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

   5. Memberikan Uang Pesangon

Prosedur terakhir uang pesangon diberikan dengan nilai sesuai kesepakatan. Karena sudah disepakati bersama hitam di atas putih, total pemberian upah harus sesuai, tidak malah mengurangi.

Perhitungan dan kesepakatan tidak      selalu berjalan mulus sesuai yang          seharusnya. Bila tiba-tiba mengalami kekeliruan perhitungan pesangon PHK karyawan, bisa segera melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahan.

Jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan artikel berita pilihan dari Jurnallbhlpkpkn.com/ (Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N 0857170026233).

Previous Article

Beberapa Daftar Tiket Candi Borobudur, Prambanan, Dan ...

Next Article

Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Kuliner

    10 Makanan Tradisional Khas Bali, Wajib Di Coba

  • TNI-POLRI

    Satbrimob Banten Jemput Bintara Diktuk Brimob Angkatan 24

  • Technology

    Cara Membuat Efek Beauty di Melalui Oppo

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.