Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Jalan Paving Blok Di Lebak Desa Karet Kecamatan Sepatan, Blum Lama Selesai Nampak Jelas Amburadul

Tangerang – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving block yang berlokasi di kampung lebak RT 07/02 Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Perlu ditinjau Dan diperbaiki.
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Dikatakan langsung oleh H.Iwan, Proyek “Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suatu daerah jika memiliki infrastruktur jalan yang baik maka perekonomiannya dapat mengalami peningkatan, sebaliknya suatu daerah yang kebutuhan infrastruktur jalannya kurang baik/tidak terpenuhi maka perekonomian daerahnya dapat mengalami penurunan. Peningkatan perekonomian suatu daerah akan menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur jalan sangat penting
Namun saat kami kelokasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok yang dikerjakan oleh pelaksana CV. ANEKA BANGUN JAYA, Dengan nilai anggaran sebesar Rp.79.372.000 sumber anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026.
Dan papan keselamatan kerja tidak terpasang, Bukan hanya itu saja, kuat dugaan tanpa ada pembersihan dasar, nampak, dan diduga menggunakan amparan dasar agregat kurang maksimal, tidak ada pemadatan wolles, pemasangan amburadul, paving blok jelek yang diduga tidak standar SNI.
Lebihlanjut, “H.IWAN Mengakatan, “Menurut hemat kami diperkiraan pelaksanaan proyek pembangunan paving block ini cacat mutu dan uji fungsi yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM APKAN dilokasi proyek pembangunan terlihat nyata, pemasangan kasteen sebagian tidak terpendam 10cm, dan pemasangan paving blok bergelombang, amparan dasar agregat jelek serta diduga tidak ada wolles pemadatan.
“Untuk itu : Kami Meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang untuk mengcroscek dan bila perlu dibongkar kembali agar tidak merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026).
Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan kami ucapkan terima kasih Pemerintah atas perhatiannya terhadap infrastruktur jalan diwilayah kabupaten tangerang, khususnya di wilayah desa karet. “tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Pelaksana proyek pembangunan, konsultan kegiatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok di kampung lebak RT 07/02 Desa Karet Kecamatan sepatan kabupaten tangerang (Red/Team).









