JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Ekonomi
Home›Ekonomi›Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten

Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten

By Redaksi
November 30, 2021
464
0

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com –  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK 2022 tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Silahkan buka dan baca juga: Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

Berita berikutnya baca juga: Gubernur Banten : Kita Harus Tetap Waspada Agar Covid-19 Tidak Naik Lagi

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari JurnalLBHlpkpkn.com/.

(Red)

Previous Article

Pimpin Apel Siaga Bencana, Wagub Banten Minta ...

Next Article

Dukung Ekraf Banten, Wagub Sebut Pemprov Siapkan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Ekonomi

    Pengendalian Inflasi dan Menjaga Kinerja Ekspor, Menjadi Fokus Pemprov Banten Hadapi Tantangan 2023

    Desember 1, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar Fokuskan Pengendalian Pada Komoditas Penyebab Inflasi

    Januari 16, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Perkuat Ketahanan Daerah, Pemprov Banten Jalin MoU Dengan Lemhanas

    Januari 12, 2023
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Pemprov Kucurkan Bankeu Desa Rp18.570 Miliar, Pj Gubernur Banten : Difokuskan Kepada Penanganan Stunting

    November 15, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Lagi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Pangan di Tangerang Raya

    April 28, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal Di Indonesia

    Juli 7, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis Ekonomi

    FORTRESS Ramadan White 2026 Salurkan 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Kolaborasi Sosial di Berbagai Daerah

  • TNI-POLRI

    Polsek Kresek Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Toko Spare Part Kendaraan

  • Ekonomi

    PDRB Tumbuh 4,97 Persen, Pj Gubernur Al Muktabar: Kontribusi Komoditi Yang Dikembangkan Provinsi Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Program Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Dari Dinas Pertanian di Kp Rawa Kalem Desa Gunungsari ...

    By Redaksi
    Juni 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.